Sekjen Masyarakat Adat Apresiasi Sikap Objektif Hakim PN Unaaha dalam Perkara Tiga Warga Routa
2 min read
Sekjen Masyarakat Adat Apresiasi Sikap Objektif Hakim PN Unaaha dalam Perkara Tiga Warga Routa
Konawe, suarapinggiran.com, (16/10/2026) — Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP., mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara yang menjerat tiga warga Routa terkait konflik dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Jumran menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim atas putusan yang dinilainya objektif serta berharap proses peradilan senantiasa mengedepankan fakta persidangan, alat bukti, dan prinsip keadilan.
“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim PN Unaaha dalam memutus perkara tiga warga Routa. Keluarnya mereka dari tahanan hari ini menjadi kabar yang melegakan bagi keluarga dan masyarakat. Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut,” ujar Jumran.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atas perhatian terhadap persoalan masyarakat Routa. Menurutnya, pengawalan HAM sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan ketika menghadapi konflik agraria.
Jumran menegaskan, persoalan Routa tidak boleh berhenti pada proses pidana semata. Pemerintah dan pihak perusahaan perlu membuka ruang dialog yang adil, menelusuri persoalan penguasaan lahan, serta menghormati hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
“Perjuangan masyarakat Routa bukan sekadar persoalan hukum terhadap tiga warga, melainkan juga menyangkut perlindungan ruang hidup dan penyelesaian konflik agraria. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, penghormatan terhadap HAM, dan penyelesaian yang bermartabat,” tutupnya.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat adat Routa melalui advokasi HAM dan mekanisme hukum yang berlaku.(*)
Laporan: Umar Dafani

