September 17, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Masyarakat Adat Tolaki Routa Minta Menteri ESDM Buka Terang IUP PT SCM

2 min read

Masyarakat Adat Tolaki Routa Minta Menteri ESDM Buka Terang IUP PT SCM

KONAWE, suarapinggiran.com (16 September 2026) — Sengketa lahan antara masyarakat adat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru. Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Menteri ESDM untuk membahas persoalan lahan yang diklaim masuk dalam wilayah IUP PT SCM.

Dalam surat Nomor 001/AUD/IX/2026, masyarakat meminta Kementerian ESDM memberikan klarifikasi mengenai batas dan koordinat IUP PT SCM, serta mempertemukannya dengan bukti penguasaan dan dokumen historis masyarakat adat.

Masyarakat menyebut wilayah yang mereka kuasai telah dikelola secara turun-temurun dan memiliki sejumlah bukti historis, termasuk dokumen terkait kewajiban pajak pada masa Hindia Belanda.

Abdul Sahir: Jangan Hanya Melihat Peta IUP

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Abdul Sahir, mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mempertemukan seluruh dokumen dan fakta lapangan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan investasi. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Jangan karena sebuah wilayah sudah masuk dalam peta IUP, kemudian sejarah penguasaan masyarakat dianggap tidak pernah ada.” tegasnya 

Abdul Sahir meminta Kementerian ESDM membuka data koordinat IUP dan menguji secara objektif apakah terdapat wilayah masyarakat yang berada di dalamnya.

“Buka peta dan dokumennya bersama-sama. Masyarakat juga harus diberi ruang menunjukkan bukti penguasaannya.”

Udin: Negara Harus Hadir Sebelum Konflik Membesar

Ketua Rumpun Parubada, Udin, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog.

“Kami meminta negara hadir sebelum persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Dokumen masyarakat dan dokumen perusahaan harus dipertemukan, lalu diperiksa secara objektif.”

Menurut Udin, jika terdapat tanah masyarakat di dalam wilayah izin pertambangan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukumnya serta mekanisme penyelesaian hak masyarakat.

Bagi masyarakat Routa, persoalannya kini bukan sekadar soal peta konsesi, tetapi soal bagaimana negara memastikan kepastian hukum ketika wilayah izin pertambangan bersinggungan dengan tanah yang diklaim dan dikuasai masyarakat.

Laporan: Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *