Warga Adat Routa Ajukan Class Action terhadap PT SCM dan Dua Kementerian
2 min read
Warga Adat Routa Ajukan Class Action terhadap PT SCM dan Dua Kementerian
JAKARTA, suarapinggiran.com — Komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga terdampak dari Sulawesi Tenggara resmi mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) selaku Tergugat I, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) selaku Tergugat II, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku Tergugat III.
Ketua Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Abdul Sahir, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Routa tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di wilayah hilir DAS Lalindu.
“Routa dan Lalindu adalah satu kesatuan ekologis. Ketika hulu mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan, masyarakat di hilir ikut merasakan dampaknya. Sungai Lalindu bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan, pertanian dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, kami meminta persoalan ini diuji secara terbuka melalui proses hukum dan seluruh dampaknya dipulihkan,” ujar Abdul Sahir.
Sementara itu, perwakilan warga Routa, Muhammad Azhar mengatakan gugatan ditempuh setelah somasi yang sebelumnya disampaikan kepada para tergugat tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
“Ini bukan sekadar persoalan investasi. Kami memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah, hutan, sumber air dan ruang hidup yang telah dikuasai secara turun-temurun,” kata Azhar
Dalam gugatan, masyarakat juga menyoroti dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap sistem hidrologi dan DAS Lalindu, termasuk sedimentasi yang menurut mereka berdampak terhadap pertanian dan kehidupan warga di wilayah hilir.
Selain persoalan lingkungan, penggugat mempersoalkan proses penetapan kawasan hutan dan wilayah pertambangan yang dinilai perlu diuji dari aspek hukum dan prosedurnya.
Masyarakat meminta penghentian aktivitas yang dinilai berdampak terhadap lingkungan, pemulihan ekosistem, kompensasi bagi warga terdampak, serta perlindungan terhadap masyarakat yang mereka nilai mengalami kriminalisasi dalam konflik agraria.
Perkara ini selanjutnya akan menguji di pengadilan apakah dalil-dalil masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat, serta dugaan kesalahan dalam proses perizinan dan penetapan kawasan dapat dibuktikan secara hukum.(*)
Laporan: Umar Dafani

