Hukum Dinilai Tumpul, Debu Hauling PT St Nickel Resources Ancam Pedagang Jagung PJR
3 min read
Hukum Dinilai Tumpul, Debu Hauling PT St Nickel Resources Ancam Pedagang Jagung PJR
KONAWE, suarapinggiran.com — Aktivitas pengangkutan bijih nikel oleh PT St Nickel Resources di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pemuatan ore yang berlangsung pada malam hari disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang jagung rebus (PJR) di sepanjang jalur poros Desa Amesiu.
Devisi Advokasi Pusat Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Samsunar, S.H., menyoroti lalu-lalang kendaraan hauling yang menurutnya diduga membawa muatan berlebih serta menimbulkan debu di sepanjang jalur yang juga digunakan masyarakat umum.
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang serta langkah perusahaan dalam mengendalikan dampak debu terhadap masyarakat sekitar.
Humas PT St Nickel Benarkan Aktivitas Pemuatan
Samsunar mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas PT St Nickel Resources terkait aktivitas pemuatan tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak Humas perusahaan membenarkan bahwa aktivitas pemuatan memang telah berlangsung selama beberapa malam terakhir.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi bagi pedagang jagung yang terdampak serta pelaksanaan penyiraman jalan untuk mengendalikan debu, Humas PT St Nickel Resources belum dapat memberikan penjelasan.
Humas menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi dan sedang berada di Kolaka sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kedua persoalan tersebut.
Konfirmasi ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa aktivitas pemuatan sebagaimana dikeluhkan masyarakat memang sedang berlangsung. Sementara persoalan dampak terhadap pedagang dan langkah pengendalian debu masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Pedagang Jagung Rebus Jadi Pihak yang Paling Merasakan Dampak
Para pedagang jagung rebus di sepanjang jalur poros Desa Amesiu menjadi kelompok masyarakat yang dinilai paling rentan terdampak aktivitas kendaraan hauling.
Debu yang beterbangan akibat lalu-lalang kendaraan dikhawatirkan mengotori dagangan dan lingkungan sekitar lapak. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pembeli enggan berhenti sehingga berimbas terhadap pendapatan pedagang.
“Masyarakat kecil berjualan untuk mencari nafkah. Jangan sampai aktivitas tambang justru membuat mereka kehilangan pembeli karena debu,” ujar Samsunar, Senin (24/08/2026)
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah debu, tetapi menyangkut ruang ekonomi masyarakat, keselamatan pengguna jalan, kualitas lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Soal Kompensasi dan Penyiraman Masih Menjadi Tanda Tanya
Samsunar juga mempertanyakan apakah telah terdapat skema penanganan atau kompensasi bagi pedagang yang terdampak langsung oleh aktivitas hauling.
Begitu pula dengan efektivitas penyiraman jalan. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan bahwa pengendalian debu benar-benar dilakukan secara rutin dan efektif, terutama apabila aktivitas pengangkutan berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Kalau aktivitas hauling memang sudah berjalan beberapa malam, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan mengendalikan dampaknya. Termasuk bagaimana nasib pedagang yang setiap hari berjualan di sepanjang jalur tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Konawe dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas hauling, termasuk aspek muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, pengendalian debu, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsunar menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil.
“Jangan sampai hukum terasa tumpul ketika berhadapan dengan korporasi. Kalau memang ada pelanggaran, periksa dan tindak. Kalau semuanya sesuai aturan, pemerintah dan perusahaan juga harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak PT St Nickel Resources mengenai mekanisme kompensasi bagi pedagang jagung serta teknis dan frekuensi penyiraman jalan masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan.(*)
Laporan: Redaksi

