LESTARI BUDAYA

Desember 8, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

BAZNAS Konawe Buka Pendaftaran Calon Pemimpin Periode 2024-2029, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

3 min read

Konawe, suarapinggiran.com

Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Konawe membukan pendaftaran Calon Pemimpin Periode 2024-2029. Panitia seleksi Calon pemimpin Baznas mengumumkan lewat surat keputusan Nomor : 01/PSCP-BAZNAS/KONAWE/VIII/2024.

Untuk peserta selesksi calon pemimpin Baznas harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi yang telah di tetapkan oleh panitia seleksi. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak Mulia
  • Berusia Mininal 40 tahun saat pendaftaran
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
  • Memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat
  • Bersedia untuk bekerja penuh waktu
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pengelola zakat lain
  • Berasal daru unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat islam
  • Jika berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) harus diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau kab/kota selama 2 kali masa jabatan periode di daerah yang sama
  • Bukan berasal darj unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi

Adapun syarat Admisitrasi yang harus di penuhi calon peserta Pemimpin Baznas adalah sebagai berikut :

  • Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);**
  • Fotocopy kartu tanda penduduk Kabupaten Konawe;
  • Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan
    ditandatangani (asli);
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli);
  • Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit
    pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli);
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);**
  • Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli);
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai Pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan Ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);**
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturanbPerundang-undangan bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);**
  • Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar;

Untuk Jadwal Tahapan seleksi adalah sebagai berikut :

  • Pengumuman dan Pendaftaran akan di laksanakan pada 5 agustus – 30 september 2024
  • Seleksi administrasi akan di laksanakan pada 1-4 oktober 2024
  • Pengumuman hasil selesksi administrasi 7 oktober 2024
  • Seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan pada 8-10 oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi 11 oktober 2024
  • Wawancara dan penulisan makalah 14-15 oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi 21 oktober 2024

Terakhir untuk ketentuan Lainnya adalah sebagai berikut :

  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara;
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui https://konawekab.go.id serta dilaporkan kepada Bupati Konawe yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
  • BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Konawe;
  • Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
  • Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta tidak dinyatakan lulus seleksi;
  • Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Laporan : Feby Rahmayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *