BAZNAS Konawe Buka Pendaftaran Calon Pemimpin Periode 2024-2029, Berikut Ketentuan dan Syaratnya
3 min readKonawe, suarapinggiran.com
Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Konawe membukan pendaftaran Calon Pemimpin Periode 2024-2029. Panitia seleksi Calon pemimpin Baznas mengumumkan lewat surat keputusan Nomor : 01/PSCP-BAZNAS/KONAWE/VIII/2024.
Untuk peserta selesksi calon pemimpin Baznas harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi yang telah di tetapkan oleh panitia seleksi. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlak Mulia
- Berusia Mininal 40 tahun saat pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pengelola zakat lain
- Berasal daru unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat islam
- Jika berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) harus diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau kab/kota selama 2 kali masa jabatan periode di daerah yang sama
- Bukan berasal darj unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
Adapun syarat Admisitrasi yang harus di penuhi calon peserta Pemimpin Baznas adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);**
- Fotocopy kartu tanda penduduk Kabupaten Konawe;
- Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan
ditandatangani (asli); - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli);
- Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit
pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli); - Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);**
- Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli);
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai Pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan Ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);**
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturanbPerundang-undangan bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);**
- Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar;
Untuk Jadwal Tahapan seleksi adalah sebagai berikut :
- Pengumuman dan Pendaftaran akan di laksanakan pada 5 agustus – 30 september 2024
- Seleksi administrasi akan di laksanakan pada 1-4 oktober 2024
- Pengumuman hasil selesksi administrasi 7 oktober 2024
- Seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan pada 8-10 oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi 11 oktober 2024
- Wawancara dan penulisan makalah 14-15 oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi 21 oktober 2024
Terakhir untuk ketentuan Lainnya adalah sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui https://konawekab.go.id serta dilaporkan kepada Bupati Konawe yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
- BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Konawe;
- Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
- Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta tidak dinyatakan lulus seleksi;
- Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Laporan : Feby Rahmayana