Bongkar Dokumen Direksi, Ini Skandal Dugaan Pengingkaran HAM PT Merdeka dan SCM
3 min read
Bongkar Dokumen Direksi, Ini Skandal Dugaan Pengingkaran HAM PT Merdeka dan SCM
Routa, suarapinggiran.com – Sebuah dokumen resmi bernomor MCG-SUS-POL-014, berlaku sejak 18 Desember 2023, terbongkar dan berubah dari sekadar kebijakan internal menjadi alat gugatan publik. Dokumen Kebijakan Hak Asasi Manusia milik PT Merdeka Copper Gold Tbk itu ditandatangani langsung oleh pucuk pimpinan perusahaan—namun di lapangan, komitmen itu diduga dilanggar oleh anak perusahaannya sendiri.
Nama-nama yang menandatangani dokumen tersebut bukan figur teknis biasa, melainkan pimpinan tertinggi perusahaan adalah Bahtiar Manurung (Sustainability Manager), Ali Sahami (fungsi Sustainability), Jason Greive (Wakil Presiden Direktur) dan Albert Saputro (Presiden Direktur).
Dengan tanda tangan hingga Presiden Direktur, dokumen ini seharusnya mengikat seluruh operasi perusahaan, termasuk anak usaha PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Namun di Routa, realitas justru berbicara sebaliknya.
Kriminalisasi Petani: Dari Tanah Leluhur ke Jerat Pidana
Di Kecamatan Routa, konflik agraria telah berubah menjadi perkara pidana. Dua petani dari rumpun masyarakat hukum adat diproses hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka yakini sebagai ruang hidup turun-temurun.
Padahal, dalam kebijakan tersebut, perusahaan secara tegas menyatakan komitmen untuk menghindari konflik dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Dalam perspektif hukum HAM UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin hak atas rasa aman dan kepemilikan selain itu Prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) juga menegaskan larangan kontribusi korporasi terhadap pelanggaran HAM. Namun yang terjadi di Routa justru menunjukkan indikasi kuat sebaliknya.
“Ini bukan konflik biasa. Ini kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan ruang hidup,” ujar ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia POSKOHAM, Jumran, S.IP, (Kamis 09/04/2026)
Dugaan Perampasan Lahan: Ketika Hak Ekonomi Dilanggar
Sejumlah warga melaporkan pengambilalihan lahan, termasuk kebun kopi produktif. Lebih serius lagi, terdapat dugaan bahwa sebagian aktivitas tersebut terjadi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Fakta ini berpotensi melanggar hukum pertambangan sekaligus melanggar hak ekonomi masyarakat
Dalam hukum internasional, praktik seperti ini dikenal sebagai: accumulation by dispossession — akumulasi keuntungan melalui perampasan ruang hidup
Padahal, kebijakan HAM perusahaan secara eksplisit menjamin penghormatan terhadap sumber penghidupan masyarakat. Kontradiksi ini menurut Jumran, bukan lagi administratif—melainkan struktural.
Kerusakan Sungai: Pelanggaran HAM Berbasis Lingkungan
Kerusakan Hulu Sungai Wuaki dan anak-anak sungai hingga ke hilir Sungai Lalindu mulai dirasakan warga. Air yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan kini terancam.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebut telah menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana prinsip HAM modern mengakui lingkungan sebagai bagian dari hak fundamental manusia.
“aktivitas tambang menjadi penyebabnya, maka ini bukan sekadar pencemaran melainkan pelanggaran HAM berbasis lingkungan” tegasnya lagi.
Uji Tuntas HAM: Dugaan Kepatuhan Semu
Dalam dokumen itu, PT Merdeka mengklaim telah menjalankan human rights due diligence yang terdiri dari identifikasi risiko, pencegahan, mitigasi dan evaluasi dampak. Namun konflik yang terus berulang menunjukkan kegagalan nyata.
Menurut Jumran, Jika uji tuntas dilakukan secara benar konflik bisa dicegah, kriminalisasi tidak terjadi dan kerusakan lingkungan bisa diminimalkan
“Fakta yang muncul justru mengarah pada dugaan due diligence washing atau kepatuhan di atas kertas, kosong dalam praktik” tambahnya.
Tanggung Jawab Direksi: Tidak Bisa Lagi Menghindar
Karena dokumen ini berlaku untuk seluruh entitas anak perusahaan dan ditandatangani langsung oleh direksi maka secara prinsip hukum dan tata kelola PT Merdeka Copper Gold tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SCM.
Pasalnya, Dmdalam standar internasional (UNGP) perusahaan induk bertanggung jawab atas entitas yang berada dalam kendali operasional. Karenanya kasus Routa adalah tanggung jawab korporasi tingkat grup dan bukan sekadar insiden lokal
Routa: Potret Krisis Industri Ekstraktif
Apa yang terjadi di Routa bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan pola yang berulang dalam industri ekstraktif yakni konflik agraria, marginalisasi masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan bukti lemahnya akuntabilitas korporasi.
Namun kali ini, lanjut Jumran, ada satu elemen yang memperkuat gugatan publik, yakni komitmen tertulis sudah ada dan. lengkap dengan tanda tangan direksi.
Laporan Resmi ke Kementerian HAM: Eskalasi ke Tingkat Nasional
Kasus ini kini tidak lagi berhenti di tingkat lokal. Ketua POSKOHAM sendiri telah membawa persoalan ini secara resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai bentuk eskalasi serius atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah operasi SCM.
Langkah ini menandai bahwa konflik Routa telah memasuki fase baru dimana konflik lokal kian menjadi perhatian nasional, dari keluhan masyarakat menjadi laporan resmi dan dari persoalan sosial menjadi potensi pelanggaran HAM yang harus ditangani negara
“Ini bukan soal perusahaan tidak punya kebijakan. Ini soal kebijakan yang diingkari oleh praktiknya sendiri.” tutup Jumran.(*)
Laporan : Umar Dafani

