Teddy Oetomo Bangga Cadangan Nikel SCM Naik 48%, Jumran: Ingat, Ruang Hidup Masyarakat Hukum Adat Tolaki bukan Komoditas
3 min read
Teddy Oetomo Bangga Cadangan Nikel SCM Naik 48%, Jumran: Ingat, Ruang Hidup Masyarakat Hukum Adat Tolaki bukan Komoditas
Konawe, suarapinggiran.com – Pernyataan Presiden Direktur PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), Teddy Oetomo, yang membanggakan kenaikan cadangan nikel sebesar 48 persen, memantik kritik keras dari Divisi Advokasi Masyarakat Adat Tolaki (MAT).
Mengutip laporan media bisnis nasional tertanggal 6 April 2026, manajemen MBMA menyampaikan bahwa total cadangan bijih (ore reserves) di tambang anak perusahannya, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), meningkat menjadi 578,8 juta wet metric tonnes (wmt) atau 358,2 juta dry metric tonnes (dmt) dengan kadar nikel 1,23% dan kandungan 4,4 juta ton nikel—naik 48% secara tahunan.
Bagi korporasi, angka itu disebut sebagai penguatan fundamental perusahaan dan jaminan keberlanjutan operasi jangka panjang. Namun bagi Jumran, itu adalah alarm bahaya ekologis.
“Teddy Oetomo boleh bangga dengan kenaikan 48 persen itu. Tapi bagi kami, itu berarti 48 persen tambahan tekanan terhadap tanah adat, sungai, dan ruang hidup masyarakat,” tegas Jumran, Jumat (10/4/2026).
Kenaikan Cadangan = Perpanjangan Tekanan Ekologis
Jumran menilai publik tidak boleh terjebak pada euforia angka cadangan tanpa membaca konsekuensinya. Dalam logika pertambangan, kenaikan cadangan berarti perpanjangan umur tambang, ekspansi bukaan lahan, serta intensifikasi ekstraksi.
Artinya: lebih banyak hutan dikupas, lebih luas vegetasi ditebang, dan semakin tinggi risiko sedimentasi di wilayah hulu seperti Routa.
“Setiap ton yang diumumkan di media adalah tanah yang dikupas. Ini bukan sekadar statistik geologi, ini soal keberlangsungan ekosistem,” ujarnya.
Ia menegaskan, klaim “keberlanjutan operasi jangka panjang” harus diuji bukan lewat presentasi investor, melainkan lewat indikator riil: kondisi sungai, kualitas air, stabilitas tanah, dan keselamatan masyarakat.
Narasi Keberlanjutan atau Normalisasi Kerusakan?
Menurut Jumran, istilah keberlanjutan yang digaungkan manajemen MBMA berpotensi menjadi normalisasi kerusakan jika tidak disertai transparansi dampak kumulatif.
Ia menantang perusahaan untuk membuka data kondisi sistem daerah aliran sungai (DAS) secara komprehensif, termasuk dampak sedimentasi dan degradasi hulu.
“Berani umumkan cadangan naik 48 persen, harusnya berani juga umumkan kondisi riil sungai. Faktanya, Sungai Lalindu bagi masyarakat telah berubah menjadi nestapa ruang penghidupan dan momok banjir yang menakutkan,” sindirnya.
Rekam Jejak Sanksi: Bukan Tanpa Catatan
Jumran mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar debat persepsi.
Anak usaha MBMA, yakni PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, pernah dikenai sanksi administratif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 atas pelanggaran izin usaha di kawasan hutan.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa ekspansi cadangan tidak bisa dipisahkan dari rekam jejak kepatuhan lingkungan.
“Jika pelanggaran pernah terjadi, lalu cadangan diperluas tanpa transparansi pemulihan ekologis yang jelas, publik berhak curiga,” katanya.
Bayang-Bayang Pidana Lingkungan
Jumran juga menyinggung tren penegakan hukum terhadap sektor ekstraktif. Berdasarkan data terbaru awal 2026, puluhan perusahaan tambang tengah didalami aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran pengelolaan hutan dan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa euforia cadangan dapat berubah menjadi risiko hukum apabila ekspansi ekstraksi tidak dibarengi kepatuhan ketat terhadap regulasi lingkungan.
“Konsekuensi di balik euforia itu tidak ringan. Jika degradasi DAS Lalindu terus meningkat dan berdampak hingga hilir, maka itu bukan lagi sekadar isu administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah Jangan Terpesona Angka
Di akhir pernyataannya, Jumran mendesak pemerintah agar tidak hanya melihat aspek investasi dan pertumbuhan.
“Pemerintah tidak boleh terpesona oleh angka cadangan. Jika peningkatan produksi tidak dibarengi pengawasan ketat, maka negara sedang membiarkan ruang hidup masyarakat adat dikonversi menjadi sekadar komoditas.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Tolaki bukan penonton dalam proyek industrialisasi nikel.
“Kami bukan angka dalam presentasi korporasi. Kami pemilik sejarah dan ruang hidup di tanah ini. Jika eksploitasi terus dibenarkan atas nama pertumbuhan, maka konflik ekologis dan sosial tinggal menunggu waktu,” pungkas Jumran.
Terkait berita ini, Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak MBMA(*)
Laporan: Umar Dafani

