LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Dinilai Lamban, Polda Sultra Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Petani di Angata

2 min read

Suara Pinggiran – Konsel
Walhi sultra desak Polda Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. Marketindo Selaras. Pasalnya, meski desakan masyarakat melalui aksi telah dilakukan, pihak kepolisian justru belum memberikan titik terang.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dialami oleh ibu Lihartin (49), salah satu petani di Desa Sandei, Kec. Angata Kab. Konawe Selatan. Sebagaimana dalam kronologi, pada 3 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita, Ibu Lihartin dan suaminya yang berada di lahan perkebunannya didatangi 4 orang Humas PT Marketindo Selaras bersama seorang oknum aparat Polres Konawe Selatan. Dilengkapi alat berat Bulldozer pihak perusahaan perkebunan tebu itu hendak melakukan penggusuran.

Tak terima lahan mereka akan digusur, korban lalu berupaya menghalau hingga terjadi perdebatan. Tindak kekerasan pun terjadi. Meski tamparan berhasil ditepis korban, pelaku lantas mendorong ibu Lihartin hingga terjatuh tak sadarkan diri.

Ardianto, Tim Advokasi WALHI Sultra, dalam wawancara bersama media ini mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib terjadi dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA.

Meski pada hari selasa lalu (21/03) Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara, sudah melakukan gelar perkara khusus yang ke dua kalinya, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sultra.

“seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka, tidak didiamkan seperti ini, apa kami harus viralkan ke public agar POLDA bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka, no viral no justice kan” tegas Ardianto

Lebih jauh, Ardianto menegaskan, jika dalam sepekan ini pelaku belum juga dinaikan statusnya sebagai tersangka, maka pihaknya patut mencurigai POLDA Sultra tidak serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“karena bukti-bukti telah lengkap, kami minta kepada POLDA Sultra, agar segera menetapkan Humas PT. Marketindo Selaras itu sebagai tersangka” tegasnya lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *