Agustus 29, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

POSKOHAM Tanggapi Mendagri: Sinergi Tanpa UNGP dan SNP HAM Berisiko Melahirkan Regulasi Diskriminatif

3 min read

POSKOHAM Tanggapi Mendagri: Sinergi Tanpa UNGP dan SNP HAM Berisiko Melahirkan Regulasi Diskriminatif

Kendari, suarapinggiran.com (26 Agustus 2025) –

Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Jumran, S.IP, mengkritisi pernyataan Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya sinergi pusat-daerah untuk memperkuat regulasi berkualitas dalam Rakornas Produk Hukum Daerah tahun 2025 di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, pernyataan tersebut terdengar indah, tetapi cenderung normatif dan berpotensi menjadi jargon semata jika tidak dibarengi dengan penerapan standar HAM internasional dan nasional secara nyata.

Indonesia dan UNGP Bisnis dan HAM

Jumran mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP BHR), yang juga dikenal dengan Ruggie Principles.

Panduan ini menekankan tiga pilar utama yakni Kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan efektif bagi korban pelanggaran HAM oleh bisnis.

Namun, ia menekankan bahwa penandatanganan UNGP BHR tidak otomatis menjadi landasan operasional di Indonesia. Agar prinsip tersebut efektif, dibutuhkan peraturan turunan, mekanisme operasionalisasi, serta sosialisasi bagi pelaku usaha, baik di tingkat nasional maupun daerah.

 “UNGP BHR jangan hanya jadi simbol internasional. Pemerintah harus berani menurunkannya ke dalam regulasi nasional dan daerah yang mengikat korporasi. Kalau tidak, komitmen itu hanya kertas kosong,” ujar Jumran.

Perlu diingat, lanjutnya, berdasarkan laporan Hasil monitoring tahunan Komnas HAM RI dari tahun 2020-2024 menunjukkan tingginya pelibatan pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD menempati urutan ke-2 atau ke-3 sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat setelah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena melanggar HAM terutama terkait dengan sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, kepegawaian, dan kehidupan yang layak.

SNP Komnas HAM sebagai Turunan Nasional

Sebagai tindak lanjut atas terbatasnya kerangka norma terkait Bisnis dan HAM, Komnas HAM RI telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM. SNP menurut Jumran harus menjadi panduan strategis bagi pemerintah untuk melindungi HAM dalam konteks bisnis.

Selain bahwa SNP ini dapat mengarahkan korporasi untuk menghormati HAM dalam kebijakan dan praktik bisnisnya, masyarakat sipil juga dapat menjadikan SNP tersebut untuk mendorong berkembangnya mekanisme pemulihan bagi korban dampak negatif aktivitas bisnis.

Jumran menilai SNP tersebut seharusnya dijadikan rujukan utama oleh Mendagri dan MenHAM dalam mendorong sinergi pusat-daerah.

“Kalau Mendagri bicara sinergi regulasi, maka SNP Komnas HAM dan UNGP BHR wajib dijadikan pijakan. Tanpa itu, regulasi berkualitas yang dijanjikan hanya akan jadi ilusi administratif,” kritiknya.

Instrumen Hukum yang Sudah Ada

Lebih jauh POSKOHAM mengingatkan adanya instrumen nasional yang selama ini terabaikan yakni Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, kedua instrumen ini sudah cukup kuat jika benar-benar diterapkan dalam praktik. Sayangnya, banyak regulasi daerah masih diskriminatif karena tidak diuji dengan parameter HAM.

Contoh Positif dari Konawe

Sebagai ilustrasi, Jumran menunjuk Kabupaten Konawe yang sedang membahas Peraturan Bupati tentang CSR Inklusif berbasis HAM bersama POSKOHAM, PUSBAKUM, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bagaimana daerah bisa melahirkan regulasi progresif yang sejalan dengan UNGP BHR, SNP Komnas HAM dan Regulasi Nasional yang ada.

“Konawe membuktikan perencanaan regulasi daerah bisa jadi instrumen keadilan sosial jika berorientasi pada HAM. Pusat seharusnya belajar dari praktik semacam ini, bukan hanya berpidato tentang sinergi,” pungkasnya lagi.

Lebih detail, pihaknya telah menganalisis secara kritis beberapa hal sebagai berikut:

1. UNGP BHR sebagai Komitmen Global: Indonesia sudah menandatangani, tapi belum operasional di level nasional/daerah.

2. SNP Komnas HAM sebagai Standar Nasional: Panduan konkret bagi negara, bisnis, dan korban, namun belum diarusutamakan.

3. Instrumen Hukum Lokal Terabaikan: Peraturan Bersama 2012 & Permenkumham 16/2024 tidak dijadikan acuan wajib oleh Kemendagri.

4. Contoh Nyata Konawe: Perbup CSR berbasis HAM sebagai model regulasi daerah yang mengintegrasikan prinsip bisnis dan HAM.

5. Kritik ke Mendagri: Sinergi tanpa UNGP, SNP, dan parameter HAM hanya akan melahirkan regulasi seremonial, bukan regulasi berkualitas.

Jumran menegaskan bahwa regulasi berkualitas tidak bisa hanya dibangun lewat jargon sinergi pusat-daerah. Regulasi itu harus berakar pada standar HAM internasional (UNGP BHR), diperkuat dengan standar nasional (SNP Komnas HAM), dan ditegakkan melalui instrumen hukum yang sudah ada. Tanpa itu semua, regulasi hanya menjadi retorika politik yang gagal melindungi hak rakyat.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *