Protes Debu Tambang Berujung Benturan, Berikut Kronologi Konflik Matarape
4 min read
Protes Debu Tambang Berujung Benturan, Berikut Kronologi Konflik Matarape
MOROWALI, suarapinggiran.com (06/10/2026) — Konflik antara warga Desa Matarape dan pihak PT Astima Konstruksi (Askon) di kawasan jalan hauling menuju jetty perusahaan pada Jumat, 2 Oktober 2026, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan kericuhan antara massa dan perusahaan.
Di balik benturan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: keluhan masyarakat terhadap dampak aktivitas hauling yang disebut telah membawa debu tambang masuk ke kawasan permukiman, mengganggu kenyamanan warga, kesehatan, serta tanaman masyarakat.
Sejumlah pemberitaan mengonfirmasi bahwa aksi warga memang bermula dari protes terhadap dampak debu aktivitas pengangkutan material perusahaan. Polisi kemudian mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait bentrokan tersebut.
PROTES WARGA BERAWAL DARI KELUHAN LINGKUNGAN
Pada Jumat pagi, warga Desa Matarape menggelar aksi menyampaikan keberatan terhadap aktivitas jalan hauling yang digunakan untuk mengangkut material menuju kawasan jetty PT Askon.
Warga kemudian memblokade akses jalan hauling sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memberikan perhatian serius terhadap persoalan debu yang disebut telah masuk ke kawasan permukiman.
Sejumlah laporan media menyebut aksi tersebut berlangsung setelah warga menyampaikan aspirasi mengenai dampak debu dari aktivitas kendaraan pengangkut material.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar lalu lintas kendaraan tambang. Ketika debu dari aktivitas industri masuk ke rumah, lingkungan dan lahan masyarakat, maka persoalan tersebut menyentuh langsung hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
KETEGANGAN MENINGKAT, KENDARAAN WARGA DIDUGA DIRUSAK ALAT BERAT
Situasi kemudian meningkat setelah terjadi upaya pembukaan akses jalan yang diblokade warga.
Menurut keterangan warga yang beredar dan pemberitaan lapangan, sebuah ekskavator jenis LOVOL diduga digunakan untuk mendorong atau menghantam kendaraan warga yang berada di lokasi blokade.
Dua kendaraan warga disebut mengalami kerusakan berat. Informasi mengenai siapa operator alat berat tersebut dan siapa yang memberikan perintah penggunaannya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu lapangan.
Operator, pemberi perintah, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat harus diperiksa secara objektif.
Jika benar alat berat perusahaan digunakan untuk merusak kendaraan milik warga, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditutup hanya dengan menyebutnya sebagai bagian dari kericuhan.
BENTURAN FISIK TERJADI
Setelah insiden kendaraan tersebut, situasi di lokasi semakin memanas dan terjadi benturan fisik antara sebagian warga dan pekerja perusahaan.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka.
Namun, jumlah korban dan kronologi lengkap mengenai siapa melakukan tindakan terhadap siapa masih memerlukan penyelidikan resmi. Perkembangan berikutnya menunjukkan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Polisi bahkan mengevakuasi 75 TKA ke Polda Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disebut masih berstatus sebagai saksi.
FOKUS UTAMA: MENGAPA KELUHAN WARGA HARUS MENUNGGU KONFLIK?
Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tenggara, Hayadin Manaf, dalam draft pernyataannya menilai negara tidak boleh hanya hadir setelah konflik pecah.
“Jangan sampai masyarakat baru didengar setelah situasi meledak. Keluhan mengenai debu, kesehatan dan dampak aktivitas tambang adalah persoalan yang seharusnya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme dialog dan pengawasan. Kalau keluhan warga dibiarkan berlarut-larut, maka konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu.”
Menurut Hayadi, keselamatan dan hak masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kegiatan industri.
“Investasi tidak boleh dipahami sebagai izin untuk mengabaikan masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya, sementara pemerintah wajib memastikan hak warga terlindungi. Kami meminta kepolisian mengusut setiap dugaan kekerasan secara terbuka dan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan lingkungan dan hak hidupnya.”
JUMRAN: JANGAN HANYA MEMERIKSA AKIBAT, USUT JUGA PEMICUNYA
Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran, S.IP, menilai penanganan konflik Matarape harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada kerusakan setelah benturan terjadi, tetapi juga harus mengurai rangkaian peristiwa yang menyebabkan konflik tersebut berkembang.
“Yang harus diusut bukan hanya apa yang terjadi setelah massa marah. Polisi harus membongkar seluruh rangkaian peristiwa: apa yang menjadi keluhan warga, bagaimana blokade terjadi, siapa yang mengambil keputusan menggunakan alat berat, siapa operatornya, apakah ada perintah, serta bagaimana benturan kemudian terjadi.”
Jumran menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai sumber gangguan keamanan.
“Warga bukan musuh investasi. Mereka adalah masyarakat yang hidup di sekitar wilayah aktivitas perusahaan dan berhak atas lingkungan yang aman dan sehat. Ketika masyarakat mengeluhkan debu yang masuk ke permukiman, pemerintah dan perusahaan harus melihatnya sebagai alarm perlindungan hak, bukan semata-mata gangguan terhadap operasi.”
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara berimbang.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi penegakan hukum harus objektif. Jangan sampai kerusakan aset perusahaan dihitung, sementara dugaan penggunaan alat berat terhadap kendaraan warga tidak diperiksa secara serius. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa melihat apakah dia warga, pekerja, operator alat berat maupun pihak manajemen.”
POLISI DIMINTA MEMBUKA KRONOLOGI SECARA TRANSPARAN
Kepolisian telah turun mengendalikan situasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan konflik tersebut. Polisi juga menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab bentrokan antara masyarakat dan perusahaan.
WARGA BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN
Konflik Matarape menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kelancaran operasi perusahaan.
Ketika aktivitas hauling berdampak langsung terhadap permukiman, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk menyampaikan keberatan dan meminta perlindungan.
Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pihak perusahaan harus membuka ruang penyelesaian yang transparan.
Masyarakat harus dilindungi dari dampak kegiatan usaha, sementara setiap tindakan kekerasan—siapa pun pelakunya—harus diproses berdasarkan hukum.
Hayadin Manaf menegaskan, penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada pengamanan lokasi.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan sekadar situasi kembali tenang. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa keluhan mereka ditangani, dampak lingkungan diperiksa, dan setiap dugaan pelanggaran hukum diusut secara adil.”
Senada dengan itu, Jumran meminta pemerintah tidak menunggu konflik berikutnya untuk bertindak.
“Matarape harus menjadi momentum evaluasi. Jangan menunggu masyarakat kembali turun ke jalan baru pemerintah bergerak. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak operasionalnya dan negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan atas nama investasi.”
Konflik Matarape bukan sekadar cerita tentang bentrokan. Ia adalah peringatan bahwa ketika keluhan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi konflik sosial. Karena itu, yang harus dipulihkan bukan hanya keamanan, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.(*)

