Konflik Tambang SCM Memanas: MASYARAKAT ADAT TOLAKI KECAM PENAHANAN PETANI ROUTA DI POLDA SULTRA
3 min read
Konflik Agraria Belum Tuntas, Tiga Warga Justru Dikriminalisasi?
Konawe, suarapinggiran.com – Gelombang kecaman membesar setelah tiga petani adat Routa resmi ditahan pada 19 Mei 2026 di Polda Sulawesi Tenggara dalam konflik dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi atas konflik agraria yang belum pernah diselesaikan secara adil.
“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini konflik tanah yang dibiarkan berlarut-larut, lalu masyarakatnya yang dikorbankan,” tegas Jumran, Sekjen komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra. (20/05/2025)
Dari Kebun Kopi ke Jeruji
Konflik bermula sejak 2022, saat perusahaan membangun jalan hauling di atas kebun kopi produktif warga tanpa pembebasan lahan dan tanpa persetujuan pemiliknya.
Kebun itu bukan tanah kosong. Ia adalah sumber hidup keluarga, diwariskan turun-temurun.
Pada 2024, mediasi pemerintah daerah sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi Rp90 juta per hektare. Namun penyelesaian itu dinilai parsial dan tidak menyentuh keseluruhan wilayah kelola masyarakat adat.
Tahun 2025, pembangunan jalan hauling kedua kembali memicu ketegangan. Warga dari Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, Parudongka, Walandawe, Puuwiwirano, dan Tanggola kembali bergerak.
Aksi-aksi digelar di DPRD Konawe, DPRD Provinsi, hingga camping damai Desember 2025. Namun insiden 18 Desember 2025 di portal perusahaan kini berujung serius.
Ditahan 19 Mei 2026
Setelah dilaporkan bukan langsung oleh perusahaan PT SCM, pada 25 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2026, tiga warga akhirnya resmi ditahan pada 19 Mei 2026 di Polda Sulawesi Tenggara: Hartong (46), ayah empat anak, Habibi, ayah lima anak, dan seorang remaja; Didin (18).
Penahanan ini tidak saja memicu reaksi keras komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga Routa, namun juga oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Kenapa dugaan pembukaan lahan tanpa pembebasan tidak diproses? Kenapa yang cepat justru laporan perusahaan? Ini yang kami sebut ketimpangan hukum,” ujar sekjen lagi.
Wilayah Adat Lebih Dulu Ada
Komunitas adat menegaskan wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, dan Taparang Teo adalah wilayah kelola adat yang telah ada jauh sebelum izin usaha pertambangan terbit.
Mereka merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
“Wilayah adat lebih dulu ada. Jangan jadikan investasi sebagai alasan mengabaikan hak konstitusional,” tegas Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir dalam pernyataan resminya (20/05/2026)
Konflik Agraria Berubah Jadi Perkara Pidana
Bagi warga Routa dan Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, penahanan 19 Mei menjadi simbol bagaimana konflik agraria sering kali berubah menjadi perkara pidana bagi warga.
“Konflik tanah belum selesai. Dialog tidak tuntas. Tapi borgol sudah dipasang,” kritik mereka.
Kini, tiga petani adat harus menghadapi proses hukum dari balik jeruji. Namun komunitas adat menegaskan bahwa tuduhan pengrusakan yang disangkakan dinilai tidak rasional dan tidak proporsional dengan fakta di lapangan.
Menurut keterangan warga, peristiwa 18 Desember 2025 terjadi saat massa aksi damai berupaya meloloskan konsumsi bagi peserta aksi yang berada di dalam area site PT SCM. Portal perusahaan dalam kondisi terkunci sehingga logistik tidak dapat masuk.
Dalam situasi kekhawatiran massa aksi bakal mengalami kelaparan, beberapa warga berupaya membuka portal pintu masuk pos penjagaan dan mendorong kendaraan yang diparkir perusahaan agar tidak menjadi penghalang. Namun gembok portal tidak terbuka dan kendaraan tidak dapat dipindahkan.
Bagi komunitas adat, tindakan tersebut adalah bentuk spontanitas dalam situasi tegang, bukan niat sistematis untuk merusak.
“Mereka bukan merusak fasilitas. Mereka berupaya membuka akses agar konsumsi bisa masuk untuk massa aksi damai. Itu konteksnya,” tegas Jumran.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra menilai pendekatan pidana tanpa melihat akar konflik agraria justru memperkeruh keadaan dan berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Sementara akar persoalan, dugaan pembukaan lahan tanpa persetujuan dan belum tuntasnya penyelesaian wilayah kelola, belum mendapatkan penyelesaian yang setara.
Pertanyaannya menggema di Sulawesi Tenggara: Apakah mempertahankan tanah leluhur dan memperjuangkan akses logistik aksi damai kini harus dibayar dengan penahanan?(*)
Laporan : Umar Dafani

