LESTARI BUDAYA

April 29, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

ROUTA MEMANAS!! Ketua Masyarakat Adat Tolaki: Hentikan 27 Juta Ton Jika Smelter Belum Dibangun

3 min read

ROUTA MEMANAS !! Ketua Masyarakat Adat Tolaki: Hentikan 27 Juta Ton Jika Smelter Belum Dibangun!

Kendari, suarapinggiran.com, Senin 27 April 2026 – Suasana aksi Konsorsium Sultra untuk Routa memuncak saat Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir, berdiri di atas mobil komando dan menyampaikan orasi lantang yang langsung disambut pekikan massa.

“Jangan angkut 27 juta ton dari tanah adat kami kalau smelter tidak dibangun! Hilirisasi itu mandat, bukan pilihan!” tegasnya.

Orasi tersebut menjadi penegasan sikap kolektif gerakan rakyat Sulawesi Tenggara terhadap rencana produksi ±27 juta ton PT SCM tahun 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pembangunan smelter di Routa.

“Smelter Itu Janji AMDAL, Bukan Retorika”

Dalam orasinya, Abdul Sahir menegaskan bahwa pembangunan smelter bukan sekadar janji korporasi, melainkan mandat yang melekat dalam dokumen AMDAL serta komitmen hilirisasi perusahaan.

“Kalau smelter tidak ada, lalu apa yang tersisa untuk rakyat? Debu, banjir, lumpur, konflik, dan sawah yang tenggelam. Ini bukan pembangunan, ini percepatan eksploitasi!” serunya.

Menurutnya, ekspansi produksi tanpa realisasi hilirisasi merupakan bentuk wanprestasi moral dan pengingkaran terhadap legitimasi sosial operasi tambang di wilayah adat Tolaki.

Sungai Lalindu Jadi Bukti Krisis Ekologis

Abdul Sahir juga menyinggung kondisi hulu–hilir Sungai Lalindu yang disebutnya sudah memasuki fase krisis ekologis serius.

“Air sungai berubah warna. Lumpur masuk ke sawah. Banjir datang berulang. Ini bukan bencana alam semata. Ini akibat tata kelola tambang yang amburadul!” tegasnya.

Ia menyebut sedimentasi masif, pembukaan hutan di daerah tangkapan air, serta aktivitas tambang yang tidak terkendali sebagai penyebab memburuknya kondisi lingkungan dari Routa hingga Konawe Utara.

“Ini Bukan Konflik Investasi, Ini Konflik Hak Asasi”

Dalam bagian paling emosional dari orasinya, Abdul Sahir menekankan bahwa persoalan Routa bukan sekadar konflik investasi, tetapi menyangkut eksistensi masyarakat adat Tolaki.

“Wilayah adat adalah ruang hidup turun-temurun. Hutan, kebun, dan sungai bukan angka di atas kertas. Itu identitas kami. Setiap aktivitas tanpa persetujuan masyarakat adat adalah pelanggaran hak!” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan pembatasan akses ruang hidup, kerusakan sumber penghidupan, hingga proses hukum terhadap warga adat yang mengelola tanah leluhur mereka.

“Petani diproses pidana di tanahnya sendiri. Itu bukan penegakan hukum, itu kriminalisasi!” teriaknya, disambut sorakan massa.

RKAB 27 Juta Ton Dipertanyakan

Konsorsium Sultra juga mempertanyakan persetujuan RKAB produksi ±27 juta ton di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari potensi sanksi kawasan hutan, tata kelola PPM/CSR, konflik lahan, hingga belum terealisasinya smelter.

“Bagaimana mungkin produksi dinaikkan ketika kewajiban fundamental belum dipenuhi?” ujar Abdul Sahir.

Ia menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan dan bentuk inkonsistensi kebijakan negara.

Lima Tuntutan Tegas

Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Sultra untuk Routa menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Bangun smelter sekarang sesuai mandat AMDAL.

2. Audit total dan terbuka terhadap PT SCM.

3. Hentikan manipulasi narasi PPM.

4. Prioritaskan hak rakyat Routa (30% tenaga kerja lokal, 30% peluang usaha lokal, penyelesaian konflik lahan).

5. Hentikan kriminalisasi dan lindungi pembela HAM.

Peringatan: Aksi Berkelanjutan dan Gugatan Hukum

Menutup orasinya, Abdul Sahir menyampaikan peringatan keras.

“Kalau 27 juta ton tetap dipaksakan tanpa smelter, tanpa audit, tanpa pemulihan ekologis, kami tidak akan diam. Kami akan aksi terus, kami akan gugat, dan kami akan bawa isu ini ke tingkat nasional dan internasional!”

Ia menegaskan bahwa gerakan ini adalah perlawanan murni rakyat, bukan gerakan pesanan.

“Kami tidak anti investasi. Kami menolak eksploitasi tanpa keadilan. Jalankan amanah Pasal 33 UUD 1945. Hilirisasi harus berkeadilan!”tutupnya.

Laporan: Umar Dafani 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *