LESTARI BUDAYA

Mei 20, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Kisah Perjuangan Masyarakat Routa dan Tiga Petani yang Kini Dikurung

4 min read

Kisah Perjuangan Masyarakat Routa dan Tiga Petani yang Kini Dikurung

Bayangkan pagi hari di kebun kopi.

Kabut masih menggantung di lereng bukit Routa ketika seorang ayah berangkat ke ladang. Tanah yang ia warisi dari orang tuanya, dan akan ia wariskan kepada anak-anaknya. Tanah itu bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah dapur keluarga, sekolah anak-anak, dan doa yang dipanjatkan dalam setiap musim panen.

Lalu, tanpa satu kata pun, tanpa ketukan pintu, tanpa permisi buldoser datang.

KETIKA TANAH DIAMBIL DIAM-DIAM

Tahun 2022. PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) membangun jalan hauling jalan angkut tambang membelah kebun kopi warga Kecamatan Routa. Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada musyawarah. Tidak ada ganti rugi yang ditawarkan sebelumnya.

Pohon-pohon kopi yang bertahun-tahun ditanam dengan tangan, dirawat dengan keringat, dipanen dengan harapan tertimbun dan terpotong begitu saja oleh badan jalan tambang.

Masyarakat marah. Wajar. Siapa yang tidak?

Mereka berteriak. Mereka berdemo. Mereka menuntut keadilan.

Dua tahun berlalu sebelum ada yang mau mendengar. Baru di tahun 2024, lewat mediasi PJ Bupati Konawe, disepakati ganti rugi Rp90 juta per hektare. Sebagian masyarakat menerimanya bukan karena puas, tapi karena lelah menunggu.

Namun persoalan mendasar tak pernah diselesaikan: hak atas tanah adat mereka tidak pernah benar-benar dihormati.

LUKA YANG DIULANG

Tinta kesepakatan belum kering. Ingatan tentang buldoser belum pudar.

Tahun 2025, PT SCM kembali bergerak. Jalan hauling kedua dibangun. Lagi-lagi tanpa pembebasan lahan. Lagi-lagi tanpa konfirmasi kepada pemilik tanah.

Warga dari Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, Parudongka, Walandawe, Puuwiwirano, dan Tanggola, semuanya terdampak. Mereka bersatu dalam Aliansi Masyarakat Routa.

Bukan hanya soal ganti rugi. Ini tentang wilayah adat : Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, Taparang Teo tanah leluhur yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup, ruang bercocok tanam, ruang menjadi manusia.

Tanah-tanah itu kini masuk dalam konsesi tambang. Ada yang bahkan diduga di luar IUP perusahaan, tapi tetap digarap.

Masyarakat dilarang masuk ke lahan mereka sendiri.

PERJUANGAN YANG DIABAIKAN

Mereka tidak diam. Mereka melawan dengan cara-cara yang bermartabat:

22 Mei 2025 : Aksi di DPRD Konawe. Tuntutan disampaikan. Janji-janji digantung di udara.

30 Juni 2025 : RDP di DPRD Konawe. Rapat. Debat. Tapi tidak ada keputusan.

2 Agustus 2025 : Pemalangan jalan hauling. Warga memblokir jalan mereka sendiri yang direbut. Polres meminta bubar, menjanjikan mediasi. Mediasi tak pernah datang. Yang datang justru panggilan polisi untuk empat warga.

10 September 2025 terjadi Pertemuan di Kantor Bupati. Hadir: Bupati, Wakil Bupati, Kejaksaan, DPRD, bahkan Kementerian. Tapi perusahaan tidak menghadirkan pejabat yang berwenang memutuskan. Rapat bubar. Tanpa kesepakatan.

20 Oktober 2025 RDP DPRD Provinsi. Masih tanpa solusi.

Berapa kali masyarakat harus mengetuk pintu yang sama sebelum seseorang bersedia membukanya?

Desember 2025. Setelah berbulan-bulan diabaikan, Aliansi Masyarakat Routa kembali turun.

Mereka mendirikan tenda. Mereka camping di tanah mereka sendiri. Mereka bertahan.

18 Desember 2025. Masyarakat membawa logistik makanan, air, keperluan dasar untuk kawan-kawan yang berjaga. Tapi portal perusahaan menghadang. Gembok terkunci. Logistik tertahan.

Di sinilah, dalam keputusasaan yang sudah menumpuk bertahun-tahun, terjadilah insiden yang akan digunakan untuk menghancurkan mereka:

Hartong, 46 tahun, ayah dari empat anak, memukul gembok menggunakan pipa besi. Gembok tidak terbuka. Dalam luapan emosi yang sudah tertahan terlalu lama, ia memukul bodi mobil perusahaan dengan kedua tangannya. Mobil tetap bisa jalan.

Habibi, seorang ayah dari lima anak, memukul gembok yang sama menggunakan batu. Tetap tidak terbuka.

Didin, 20 tahun, masih sangat muda.menendang mobil yang diparkir menghalangi jalan.

Itu semua. Itulah “kejahatan” mereka.

Tidak ada yang terluka. Tidak ada kerusakan besar. Setelah negosiasi, logistik diperbolehkan masuk. Keesokan harinya, 19 Desember 2025, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

KETIKA HUKUM BERPIHAK PADA YANG KUAT

25 Januari 2026 PT SCM, perusahaan yang telah merusak kebun kopi warga, yang membangun jalan di atas tanah orang tanpa izin, yang mengabaikan puluhan kali mediasi — melaporkan ketiga warga itu ke polisi.

26 Februari 2026 Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

13 Mei 2026 Hartong, Habibi, dan Didin ditetapkan sebagai tersangka.

Dan tadi malam 19 Mei 2026 ketiganya ditahan.

Hartong, yang kebun kopinya diratakan buldoser tanpa permisi, kini tidur di rutan Polda Sultra.

Habibi, yang berjuang demi masa depan lima anaknya, kini di balik jeruji.

Didin, yang baru saja menginjak 20 tahun, yang seluruh hidupnya adalah tanah dan kebun leluhur, kini dipenjarakan.

Sementara yang merampas tanah mereka — bebas. Beroperasi. Mengeruk.

INI BUKAN TENTANG GEMBOK
Jangan biarkan dirimu tertipu oleh narasi “perusakan properti.”
Ini bukan tentang gembok atau mobil.
Ini tentang petani yang tanahnya dirampas selama bertahun-tahun, yang sudah mencoba semua cara damai — demo, mediasi, RDP, pertemuan dengan bupati dan kementerian dan semuanya diabaikan.

Ini tentang masyarakat adat yang wilayah leluhurnya ditelan konsesi tambang tanpa persetujuan mereka, tanpa kompensasi yang layak, tanpa rasa hormat sedikit pun terhadap kemanusiaan mereka.

Ini tentang kriminalisasi perjuangan rakyat — sebuah pola lama yang berulang di seluruh penjuru Indonesia: rakyat yang melawan ketidakadilan dijerat hukum, sementara yang melakukan ketidakadilan dilindungi hukum.

KAMI MEMBUTUHKAN SUARAMU
Hartong punya empat anak yang menunggu ayahnya pulang.

Habibi punya lima anak yang bertanya di mana bapak mereka.

Didin punya seluruh masa depan yang seharusnya masih terbentang lebar.

Mereka bukan penjahat. Mereka adalah petani yang mempertahankan tanah leluhur dengan tangan kosong.

Jika kamu membaca ini dan dadamu terasa sesak — itulah yang seharusnya kamu rasakan. Dan kamu bisa berbuat sesuatu:

Sebarkan kisah ini. Jangan biarkan mereka tenggelam dalam kesunyian. Suarakan di media sosialmu. Ceritakan kepada orang-orang di sekitarmu. Algoritma tidak bisa membungkam solidaritas manusia.

Desak aparat dan pemerintah. Tuntut Polda Sulawesi Tenggara untuk membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin. Tuntut pemerintah Konawe untuk menyelesaikan konflik agraria ini dengan adil.

Dukung advokasi hukum mereka. Ketiga tersangka membutuhkan pendampingan hukum. Hubungi jaringan advokasi di sekitarmu untuk mendukung perjuangan mereka.

Lawan kriminalisasi petani dan masyarakat adat. Ini bukan kasus pertama. Tidak akan jadi yang terakhir jika kita diam.

Tanah kami bukan konsesi. Tanah kami adalah hidup kami.
Aliansi Masyarakat Routa

#BebaskanMasyarakatRouta

#BebaskanHartongHabibiDidin

#TanahAdatBukanTambang

#SolidaritasMasyarakatRouta

#KriminalisasiPetaniAdalaKejahatan

Bagikan. Suarakan. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian.

Opinion Reportase : Dhecky Hertonal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *