LESTARI BUDAYA

Mei 20, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

HIPPMA-R: Hentikan Kriminalisasi Petani, Selesaikan Konflik Routa Sekarang!

2 min read

HIPPMA-R: Hentikan Kriminalisasi Petani, Selesaikan Konflik Routa Sekarang!

Konawe, suarapinggiran.com (20 Mei 2026) — Ketua Umum HIPPMA-R (Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Routa), Umar, melontarkan kecaman keras terhadap praktik korporasi yang dinilai secara sistematis membatasi dan menekan masyarakat petani yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Umar menegaskan, HIPPMA-R sebagai organisasi pemuda dan mahasiswa asal Routa tidak akan tinggal diam melihat warganya terus berhadapan dengan tembok kekuasaan dan kepentingan modal.

“Bukan hanya sekali dua kali kami menyampaikan aspirasi tentang urgensi konflik di Routa. Ini sudah berulang kali. Tapi yang kami dapat hanyalah janji, rapat, dan kebuntuan,” tegasnya.

Rangkaian Aksi yang Diabaikan

Perjuangan masyarakat Routa telah melalui serangkaian upaya resmi dan terbuka:

22 Mei 2025 — Aksi di DPRD Konawe. Aspirasi disampaikan secara terbuka. Jawaban yang diterima: janji tanpa realisasi.

30 Juni 2025 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe. Perdebatan terjadi, namun keputusan nihil.

2 Agustus 2025 — Pemalangan jalan hauling oleh warga. Aparat menjanjikan mediasi. Mediasi tak pernah terwujud. Yang datang justru panggilan polisi untuk empat warga.

10 September 2025 — Pertemuan di Kantor Bupati. Hadir unsur pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, hingga perwakilan kementerian. Namun perusahaan tidak menghadirkan pengambil keputusan. Rapat bubar tanpa kesepakatan.

20 Oktober 2025 — RDP DPRD Provinsi kembali digelar. Hasilnya tetap tanpa solusi konkret.

“Berapa kali masyarakat harus mengetuk pintu yang sama sebelum seseorang benar-benar mau membukanya?” ujar Umar.

Insiden 18 Desember: Ketika Logistik Dihalang Portal

Desember 2025, setelah merasa berulang kali diabaikan, Aliansi Masyarakat Routa kembali turun aksi. Mereka mendirikan tenda dan berkemah di tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidupnya sendiri.

18 Desember 2025, masyarakat membawa logistik untuk massa yang berjaga. Namun portal perusahaan terkunci. Gembok menghadang. Logistik tertahan.

Dalam situasi tegang itu:

Hartong (46), ayah empat anak, memukul gembok dengan pipa besi.

Habibi, ayah lima anak, memukul gembok menggunakan batu.

Didin (20) menendang mobil yang diparkir menghalangi akses jalan.

Tidak ada korban luka. Tidak ada kerusakan besar. Setelah negosiasi, logistik diperbolehkan masuk. 19 Desember 2025, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

“Itu semua yang terjadi. Tapi hari ini mereka diposisikan seolah pelaku kriminal besar,” tegas Umar.

Desakan Tegas HIPPMA-R

HIPPMA-R mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat.

Tuntutan HIPPMA-R:

1. Membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin.

2. Menghentikan kriminalisasi warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

3. Menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dan transparan.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan gembok dan jeruji. Ia hanya bisa selesai dengan keadilan dan keberpihakan pada rakyat,” tutup Umar.

Laporan : Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *