Deklarasikan Gerakan Advokasi Tambang, CEGAT Soroti Kontras Triliunan Rupiah Produksi dan Kemiskinan Warga Lingkar PT SJR
3 min read
Deklarasikan Gerakan Advokasi Tambang, CEGAT Soroti Kontras Triliunan Rupiah Produksi dan Kemiskinan Warga Lingkar PT SJR
PLAMPANG, SUARAPINGGIRAN.COM — Aliansi pemuda dan elemen masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Sumbawa resmi mendeklarasikan Central Gerakan Advokasi Tambang (CEGAT), Senin (6/10/2026).
Deklarasi yang berlangsung di Plampang tersebut menjadi penanda terbentuknya wadah advokasi yang secara khusus akan menyoroti persoalan pertambangan, kemiskinan, ketenagakerjaan, lingkungan, serta transparansi program pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
CEGAT dibentuk melalui musyawarah perwakilan warga dari Kecamatan Plampang, Labangka, dan Ropang pada 28 September 2026. Organisasi tersebut dipimpin Ivan Syahriar sebagai Ketua, didampingi Afdhol Ilhamsyah sebagai Sekretaris dan Mustiarifah sebagai Bendahara.
Produksi Tambang Naik, Kemiskinan Dipertanyakan
Dalam konferensi pers deklarasi, Ivan menyoroti apa yang disebutnya sebagai kesenjangan antara skala ekonomi pertambangan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah sekitar tambang.
Berdasarkan data yang dipaparkan CEGAT, produksi PT SJR pada kuartal IV 2024 disebut mencapai 62,21 kilogram emas, dengan nilai sekitar Rp156,86 miliar. Sementara untuk 2025, produksi diproyeksikan mencapai 622,07 kilogram, dengan nilai sekitar Rp1,316 triliun.
Jika target produksi penuh sebesar 1,55 ton emas per tahun tercapai, nilai produksinya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3,29 triliun per tahun, belum memperhitungkan potensi produksi perak dan tembaga.
CEGAT mempertanyakan sejauh mana peningkatan aktivitas ekonomi pertambangan tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Tambang harusnya menghapus kemiskinan, bukan melanggengkannya. Jika aktivitas tambang menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar tetapi masyarakat di sekitarnya masih menghadapi persoalan kemiskinan, maka pemerintah dan perusahaan perlu membuka data dan mengevaluasi kembali pola distribusi manfaatnya,” kata Ivan.
CEGAT juga menyebut masih terdapat sekitar 75.532 kepala keluarga atau 245.570 jiwa yang masuk dalam kategori miskin rentan hingga miskin ekstrem di Kabupaten Sumbawa. Menurut CEGAT, Kecamatan Plampang dan Labangka termasuk wilayah yang perlu mendapat perhatian karena memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas operasional, mobilitas, pangan, dan tenaga kerja perusahaan.
Tenaga Kerja Lokal dan Luas Konsesi Jadi Sorotan
Selain persoalan kemiskinan, CEGAT mempertanyakan klaim penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.
Menurut Ivan, angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai definisi “tenaga kerja lokal”, asal desa atau kecamatan pekerja, jenis pekerjaan, tingkat jabatan, serta besaran upah.
“Penyerapan tenaga kerja merupakan bagian dari kebutuhan operasional perusahaan. Karena itu, jangan sampai angka tenaga kerja lokal hanya digunakan sebagai indikator keberhasilan tanpa melihat kualitas pekerjaan, distribusi kesempatan, dan dampaknya terhadap masyarakat desa lingkar tambang,” ujarnya.
CEGAT juga meminta keterbukaan informasi mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap wilayah konsesi yang disebut mencapai sekitar 8.697 hektare, termasuk informasi lingkungan dan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat.
CSR Jangan Berhenti pada Seremonial
Sorotan lain diarahkan pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
CEGAT menilai program pemberdayaan masyarakat harus dapat diukur berdasarkan perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat penerima manfaat, bukan hanya berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Aliansi mempertanyakan efektivitas program yang disebut berada pada kisaran 2–3 persen dari laba bersih perusahaan apabila manfaatnya belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di zona terdekat pertambangan.
“Yang harus dilihat bukan berapa banyak kegiatan CSR dilakukan, tetapi berapa banyak keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan, berapa usaha masyarakat yang tumbuh, dan berapa petani yang menjadi lebih mandiri,” kata Ivan.
Empat Tuntutan CEGAT
Atas berbagai persoalan tersebut, CEGAT menyampaikan empat tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
Pertama, audit terbuka terhadap produksi, laba bersih, serta realisasi dana PPM/CSR PT SJR dan perusahaan tambang lainnya di Sumbawa selama lima tahun terakhir.
Kedua, CEGAT mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyusun Peraturan Daerah tentang CSR dengan alokasi minimal 5 persen dari laba bersih, khususnya untuk program yang memberikan manfaat kepada daerah penghasil.
Ketiga, CEGAT meminta 70 persen dana CSR diarahkan untuk program produktif, seperti beasiswa, penguatan UMKM, modal usaha, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
Keempat, CEGAT mendesak adanya transparansi data penerima manfaat, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang menerima program, bentuk bantuan, nilai anggaran, serta hasil yang dicapai.
Bagi CEGAT, transparansi menjadi penting agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat dipertanggungjawabkan secara sosial kepada masyarakat.
Deklarasi tersebut sekaligus menandai dimulainya agenda advokasi CEGAT untuk mendorong keterbukaan informasi dan evaluasi terhadap manfaat sosial-ekonomi kegiatan pertambangan di Sumbawa.
“Tambang harus memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat di sekitarnya. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menuntut agar kekayaan sumber daya alam tidak berjalan beriringan dengan kemiskinan masyarakat di daerah penghasil,” tegas Ivan.

