September 16, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Masyarakat Adat Tolaki Resmi Mengadu ke DPD RI Terkait Sengketa Lahan Tambang Routa

2 min read

Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Resmi Mengadu ke DPD RI Terkait Sengketa Lahan Tambang Routa

JAKARTA,suarapinggiran.com – Komunitas Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara resmi menyampaikan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait sengketa lahan pertambangan nikel seluas kurang lebih 7.000 hektar di Kecamatan Rauta, Kabupaten Konawe. Kehadiran delegasi masyarakat adat ini diterima langsung oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim, beserta sejumlah senator Sultra lainnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, (16/09/2026)

Pengaduan ini dipicu oleh klaim sepihak konsesi izin pertambangan (IUP) oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di atas tanah ulayat dan perkebunan produktif milik warga setempat. Masyarakat menilai keberadaan IUP tersebut memicu potensi konflik horizontal maupun vertikal akibat tumpang tindih perizinan dengan hak atas tanah milik adat tanpa adanya transparansi, konsultasi publik AMDAL, serta proses ganti rugi yang adil.

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Abdul Sahir, menegaskan bahwa lahan di wilayah Desa Wiwirano dan Desa Laomerui, termasuk di wilayah Parubada merupakan tanah leluhur yang telah dikelola secara fisik secara turun-temurun sejak era Hindia Belanda.

Abdul Sahir, Ketua Komunitas bersama Udin, Ketua Rumpun Parubada

“Kami datang jauh-jauh ke DPD RI untuk mengetuk pintu keadilan. Lahan seluas 7.000 hektar yang diklaim sepihak ke dalam konsesi IUP PT SCM adalah ruang hidup dan mata pencaharian utama kami. Kami memiliki bukti historis kepemilikan yuridis berupa bukti fisik surat pajak sejak tahun 1939 yang ditandatangani oleh Tokoh Masyarakat adat kala itu. Kami menolak keras pencaplokan ini dan memohon DPD RI mendesak Kementerian ESDM melakukan telaah teknis serta meninjau kembali keabsahan batas koordinat konsesi tersebut demi melindungi hak konstitusional masyarakat adat,” ujar Abdul Sahir saat menyerahkan berkas pengaduan.

Merespons aduan tersebut, Anggota DPD RI asal Sultra, Amirul Tamim, menyatakan komitmen penuh kelembagaan DPD RI untuk mengawal dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tolaki hingga ke tingkat kementerian terkait.

Amirul Tamim Menerima Aduan Masyarakat Adat Tolaki

“Kami di DPD RI menerima amanah dan aspirasi dari saudara-saudara kita, Masyarakat Adat Tolaki. Sengketa lahan pertambangan yang mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal seperti ini tidak boleh dibiarkan bergulir tanpa kepastian hukum. Kami akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat, memanggil pihak-pihak terkait termasuk Kementerian ESDM dan manajemen PT SCM, serta merumuskan langkah mediasi yang berkeadilan dan transparan. Negara harus hadir untuk memastikan investasi tidak mengorbankan hak hidup dan tanah ulayat masyarakat adat,” tegas Amirul Tamim.

Melalui pengaduan resmi ini, komunitas MAT berharap DPD RI dapat memfasilitasi proses mediasi dan mendorong lahirnya penyelesaian yang berpihak pada aturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Rauta.

Laporan: Umar Dafani 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *