Kekayaan Alam Disebut untuk Rakyat Kecil, Jumran: Di Routa Faktanya Kontras
4 min read
Kekayaan Alam Disebut untuk Rakyat Kecil, Jumran: Di Routa Faktanya Kontras
KONAWE, suarapinggiran.com — Pemerintah Kabupaten Konawe diminta tidak menjadikan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki sekadar produk hukum yang tersimpan di atas kertas.
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran, S.IP, menilai keberadaan Perda tersebut seharusnya menjadi instrumen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat adat, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan tanah, wilayah dan sumber daya alam seperti yang terjadi di Routa.
Menurut Jumran, pemerintah daerah tidak kekurangan dasar hukum. Persoalannya justru terletak pada kemauan dan tindakan pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
“Kami tidak sedang meminta pemerintah membuat aturan baru. Perda 12 Tahun 2016 sudah ada dan masih berlaku. Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban yang diperintahkan Perda tersebut?”
Perda Mengatur Hukum dan Sanksi Adat
Jumran menegaskan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 bukan sekadar pengakuan simbolik terhadap keberadaan masyarakat adat Tolaki.
Pasal 29 mengatur bentuk hukuman atau sanksi hukum adat, antara lain Pinehala berupa denda materi sebagai ganti kerugian bagi pihak yang dirugikan, Peohala, Mowada, Mombopo Orai, Mongoni Oambo, Pinoko Mbeindio, Tinambalako, hingga Ta Pinasipole.
“Artinya, hukum adat Tolaki bukan sekadar atribut kebudayaan. Pemerintah daerah sendiri telah menuangkannya ke dalam Perda. Kalau aturan itu sudah dibuat, pemerintah juga harus menghormatinya dan memastikan keberadaannya tidak berhenti sebagai teks.”
Menurutnya, ketika terjadi persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, tanah dan wilayah, ketentuan dalam Perda tersebut semestinya menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
“Jangan hanya rakyat yang dituntut patuh terhadap hukum. Pemerintah juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap Perda yang dibuatnya sendiri.”
Pemerintah Jangan Hanya Hadir dalam Agenda Politik
Jumran juga menyinggung aktivitas politik kepala daerah belakangan ini. Menurutnya, kegiatan politik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tidak boleh menggeser perhatian pemerintah terhadap persoalan konkret masyarakat.
“Yang kami persoalkan bukan aktivitas politiknya. Silakan saja. Tetapi jangan sampai kesibukan politik lebih terlihat daripada kerja pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan rakyat.”
Menurutnya, ukuran pemerintahan bukan hanya terlihat dari agenda politik, kegiatan seremonial atau konsolidasi organisasi, tetapi dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah ketika ada acara. Masyarakat membutuhkan pemerintah ketika hak mereka dipersoalkan.”
Ia menilai konflik masyarakat adat Tolaki di Routa merupakan salah satu persoalan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Konawe.
Surat ESDM Jangan Dibiarkan Tanpa Jawaban
Jumran juga mempertanyakan tindak lanjut Pemkab Konawe terhadap surat Kementerian ESDM Nomor T-204/MB.04/DJB/ tertanggal 25 Februari 2026, perihal permintaan masukan atas aduan masyarakat Routa di wilayah IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Berdasarkan klarifikasi Kementerian ESDM (06/10/2026), surat tersebut telah dilayangkan, tetapi hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar surat-menyurat. Ada masyarakat yang mengadu, ada wilayah yang dipersoalkan, ada perusahaan, ada pemerintah dan ada hak masyarakat adat. Kalau pemerintah menerima surat kementerian tetapi tidak memberikan tindak lanjut yang jelas, publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya dilakukan.”
Jumran meminta Pemkab Konawe tidak sekadar menjadi pihak yang mengetahui adanya konflik, tetapi mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Konflik Routa Bukan Sekadar Urusan Masyarakat dan Perusahaan
Menurut Jumran, persoalan Routa tidak dapat disederhanakan sebagai konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Di dalamnya terdapat persoalan hukum adat, tanah dan wilayah, administrasi pemerintahan, kegiatan pertambangan, investasi serta perlindungan hak masyarakat.
“Jangan masyarakat dibiarkan berhadapan sendiri dengan kekuatan investasi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk hadir, memeriksa, memfasilitasi dan memastikan hukum berjalan.”
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban negara dalam perlindungan masyarakat hukum adat tidak hanya bersumber dari Perda, tetapi juga memiliki dasar dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melihat persoalan Routa secara lebih komprehensif dan tidak hanya menyerahkannya sebagai persoalan antara warga dan perusahaan.
Kekayaan Alam untuk Rakyat Harus Dibuktikan
Pernyataan kepala daerah bahwa kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi rakyat kecil, menurut Jumran, semestinya dibuktikan melalui kebijakan konkret.
“Kalau kita sepakat kekayaan alam harus dinikmati rakyat, maka masyarakat adat yang hidup dan memiliki sejarah di wilayah tersebut juga harus dihitung. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah dan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.”
Menurutnya, persoalan Routa justru dapat menjadi ukuran apakah prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik pemerintahan.
“Kami tidak meminta pemerintah anti-investasi. Kami meminta investasi berjalan dengan hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat.”
Jangan Sampai Perda Hanya Menjadi Pajangan
Jumran menegaskan, kritik terhadap pemerintah bukan ditujukan untuk memperhadapkan masyarakat dengan pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum daerah harus memiliki konsekuensi nyata.
“Perda 12 Tahun 2016 jangan hanya disebut ketika pemerintah berbicara tentang identitas dan kebudayaan Tolaki. Ketika masyarakat Tolaki menghadapi persoalan tanah dan wilayah, Perda itu harus bekerja.”
Ia meminta Bupati Konawe memastikan perangkat pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
“Kami ingin melihat hukum bekerja. Kami ingin melihat pemerintah hadir. Kalau Perda 12 Tahun 2016 memang dibuat untuk masyarakat Tolaki, jangan biarkan Perda itu mati di atas kertas ketika masyarakat Tolaki membutuhkan perlindungan.”
Laporan: Redaksi

