Ketua DPW PRIMA Sultra Kutuk Dugaan Aksi Premanisme TKA di Matarape, Desak Polisi Usut Tuntas
2 min read
Ketua DPW PRIMA Sultra Kutuk Dugaan Aksi Premanisme TKA di Matarape, Desak Polisi Usut Tuntas
MOROWALI, suarapinggiran.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tenggara, Hayadin Manaf, mengecam dugaan aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Hayadin meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh peristiwa yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, diduga melibatkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja pada PT Kaci Purnama Indah (KPI).
Dugaan tindakan tersebut disebut mencakup pemukulan, pembacokan, serta pengrusakan kendaraan milik masyarakat Matarape. Namun, Hayadin menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang objektif oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar terjadi tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap masyarakat, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa. Aparat harus segera turun tangan, mengamankan bukti, memeriksa saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” ujar Hayadin.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Matarape Menggugat yang selama ini menyampaikan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan di wilayah Matarape.
Menurut Hayadin, persoalan antara masyarakat Matarape dan aktivitas PT Kaci Purnama Indah bukan merupakan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Sejumlah pemberitaan pada 2025 telah mencatat adanya protes masyarakat terhadap aktivitas perusahaan serta tuntutan agar sejumlah kesepakatan dengan masyarakat ditindaklanjuti.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya merespons ketika terjadi konflik atau dugaan kekerasan. Pemerintah perlu mengambil langkah preventif dengan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Hayadin mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali segera memfasilitasi pertemuan seluruh pihak guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan hukum serta dapat diterima secara adil oleh masyarakat.
“Investasi tidak boleh ditempatkan berhadap-hadapan dengan masyarakat. Kegiatan usaha harus berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga keamanan, dan tidak boleh menciptakan ruang bagi tindakan kekerasan atau intimidasi,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa membedakan latar belakang para pihak.
Hayadin menekankan, status sebagai tenaga kerja asing maupun bagian dari sebuah perusahaan tidak boleh menjadi alasan seseorang berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, tuduhan terhadap pihak tertentu juga tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Tetapi siapa pun yang belum terbukti juga harus tetap mendapatkan proses hukum yang adil. Ini penting agar penyelesaian persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
PRIMA Sulawesi Tenggara, lanjut Hayadin, akan terus mencermati perkembangan persoalan Matarape dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan supremasi hukum, dialog terbuka, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak warga.
“Jangan menunggu konflik membesar baru pemerintah dan aparat bertindak. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum hadir untuk melindungi semua pihak,” pungkasnya.(*)
Laporan : Redaksi

