Di Virtue : “Uang Pembeli Bedak”, Mahar Perpanjang Kontrak Buruh?
2 min readKali ini modus dugaan pungli adalah demikian. “Uang pembeli bedak” pihak kantor dijadikan syarat yang mesti disetor buruh kepada oknum koordinator devisi agar dapat pindah ke devisi baru. Bukan untuk pertama kali, ulah yang mengatasnamakan managemen kantor PT VDNI di Mega Industri Morosi Kabupaten Konawe ini akhirnya tidak bisa lagi dimaklumi.
“untuk pindah menjadi operator loader dimintai satu juta, ada screenshoot chatnya sama saya, katanya untuk pembeli bedaknya saja orang kantor, sudah banyak yang tidak suka dengan ulahnya dia pak” beber seorang buruh kepada suarapinggiran.online (22/11/2020) belum lama ini.
Tidak hanya itu, perbuatan oknum Koordinator Devisi Stockpile ini disinyalir kerap diberlakukan bagi buruh yang hendak memperpanjang kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada buruh ini telah menjadi rahasia umum namun terus memicu keresahan pihak buruh yang hendak memperjuangkan nasibnya.
“kalau itu kesian pak bukan itu karyawan yang mau gadai motornya, tapi dia disuruh sama koordinator supaya gadai saja motornya. Kan ini koordinator suka mengancam lewat kontrak, kalau ada yang mau habismi lagi masa kontraknya karyawan disitumi lagi dia bermain, dia mintai lagi uang” Imbuhnya lagi saat ditanya soal adanya buruh yang hendak memperpanjang masa kontrak kerjanya.
Belum usai persoalan itu, pihak buruh juga berulang kali diciderai dengan keputusan sepihak dari perusahaan meski prosedur formal telah dilakukan. Berdasarkan wawancara, beberapa buruh di masing-masing Devisi kerap langsung diberikan SP3 secara sepihak dan meski pelanggaran masih dalam kategori ringan.
Kuat dugaan, keputusan pihak perusahaan atas pelanggaran kecil, kecelakaan kerja dan kondisi kesehatan yang kurang baik dari buruh, sengaja dikeluarkan untuk secara perlahan melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK dengan berbagai macam dalih.
“Teman-teman disini tanpa di SP1, SP2 biasa langsung di SP3, padahal pelanggaran kecil. Dan yang tidak masuk diakal, ada buruh yang kecelakaan kerja dirumahkan, namun saat pulih justru dikembalikan ke HRD dengan alasan tidak bagus bekerja. Disini kalau sudah dikembalikan ke HRD samaji di PHK, banyak yang digantung-gantung nasibnya” terang seorang buruh lain yang diwawancarai media ini (26/11/2020).
Anehnya, untuk kepentingan konfirmasi, Pihak Koordinator Devisi Stockpile selaku terduga yang diwawancarai media ini justru menolak memberikan tanggapan dengan mengarahkan untuk menghubungi pihak humas perusahaan.
“untuk klarifikasi katanya kita hubungi saja dia pak, kita klarifikasi saja sama Pak Bahar. karena dia bilang Pak Bahar kalau mau klarafikasi soal ini saya suruh saja kita hubungi dia” ujar Koordinator Devisi Stockpile kepada jurnalis suarapinggiran.online (25/11/2020) beberapa waktu lalu. (*)