Hari Buruh, KPA Sultra dan Komunitas Punk Kembali Tolak “Omnibus Law”
2 min read
Memperingati hari buruh sedunia yang bertepatan pada hari jum’at (01/05 2020), di Tugu Eks MTQ Kota Kendari, Konsorsium Pembaruan agrarian (KPA) Wilayah Sulawesi Tenggara bersama Komunitas PUNK Kendari mengadakan kampanye hari buruh dan penolakan Rancangan Undang-undang OMNIBUS Law ketenaga-kerjaan.
Koordinator Kampanye KPA, Didi Hardiana mengatakan RUU yang biasa di sebut Omnibus Law itu dalam pasal-pasalnya sangat merugikan rakyat kecil terutama mereka yang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan dan masyarakat adat.
“RUU Cilaka itu sangat mencelakai rakyat, sangat merugikan rakyat, terutama Buruh, Petani, dan masyarakat adat” tegasnya.
Sejak omnibus law menjadi prioritas, pemerintah rupanya lebih menghendaki keterlibatan pengusaha ketimbang buruh. Maka menurutnya, tidak begitu mengherankan bila RUU ini memiliki legitimasi di kalangan pengusaha dan bukan kepada buruh.
Lebih jauh terkait petani dan reforma agraria, Didi Hardiana menjelaskan bahwa telah terlampau banyak perundang-undangan yang dibuat soal reformasi pertanahan itu, namun implementasinya tidak sesuai apa yang tercarik dalam lembaran-lembaran peraturan itu. Betapa tidak hal ini menjadi penting, sebab ketergantungan hidup warga dari bangsa ini adalah besar kepada petani dan hasil pertaniannya.
“Terlalu banyak peraturan tentang reforma agraria itu, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai apa yang diharapkan. Masalah yang mendasar kehidupan adalah ekonomi, gagasan reforma agraria sangat penting karena sebagian besar bangsa indonesia adalah menggantungkan hidupnya dari pertanian” terangnya.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang tidak diketahui waktu berakhirnya ini, pemerintah seperti yang dijelaskannya lebih jauh, harus mempercayakan kepada petani sebagai pencipta pangan dan bukan kepada BUMN. Kapitalisasi pertanian akhirnya semakin menjadi-jadi di tengah keterpurukan petani. Padahal terkait reforma agraria sejati, itu telah termandati dalam konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3, dan UUPA No 5 tahun 1960.
“Kami berharap, pemerintah mempercayakan masalah pangan kepada petani, dengan cara melaksanakan reforma agraria yang sejati sesuai mandat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3, dan UUPA No 5 tahun 1960” tuturnya lagi.(*)