Serikat Buruh SPTK Konawe Desak Gubernur Hentikan Aktivitas Mega Industri Morosi
3 min readKapan pendemi Virus Corona (Covid-19) akan berakhir, tak satupun yang mampu memastikan. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah negara telah melakukan lockdown atau pembatasan wilayah akibat wabah ini, sedang di Indonesia kebijakan PSBB terlihat di daerah-daerah. Tentu saja, ini menjadi pukulan keras di sektor Industri terlebih lagi kalangan buruh. Buah simalakama menimpa kalangan pekerja itu, mereka berisiko terpapar dengan tetap bekerja di tengah wabah COVID-19, namun juga terancam PHK hingga tak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga mereka di rumah.
Karenanya, Ramadhan, Ketua Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja Kab. Konawe angkat bicara. Pihaknya mendesak pemerintah melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menutup sementara aktivitas PT. Virtue Dragon Nikel Industry(VDNI) dan PT. Obsidian Stanless steel (OSS) namun dengan jaminan kepastian bagi kalangan buruh yang bekerja di kawasan mega industri Morosi itu. Pasalnya, Proyek nasional yang notabene juga mempekerjakan TKA itu tidak sedikitpun memiliki kemungkinan untuk tidak terpapar Covid 19.
“VDNI adalah kawasan Industri yang mempekerjakan puluhan ribu orang china TKA. Daerah ini, berpeluang dan berpotensi menjadi pemicu penyebaran covid-19 keseluruh kawasan industri dan bahkan ke daerah lain,” kata ketua SPTK Kab. Konawe itu kepada media ini, Senin (25/6/2020).
Ketua SPTK berpendapat, keterlambatan tindakan pencegahan akan memicu tingkat resiko terjangkitnya para pekerja dengan corona hingga mengakibatkan kematian. Antisipasi menurutnya harus didukung dengan protokol yang ketat dan sesuai SOP.
“sebelum terlambat tindakan pencegahan dan antisipasi harus segera dilakukan sebelum kematian massal terjadi di kawasan dan sekitaran industri di Morosi itu” ujarnya lagi.
Pihaknya mendesak kepada pemerintah agar kiranya secepatnya menghentikan sementara aktivitas di PT. VDNI dan PT. OSS, untuk mengurangi resiko-resiko penyebarannya lebih luas. Pemerintah provinsi sulawesi tenggara Khusus pemerintah kabupaten konawe diminta lebih aktif dan mengambil sikap yang tegas dalam hal tersebut di kawasan industri.
Hal senada diungkapkan Jumran, S.IP, Dewan Pendiri Serikat Buruh SPTK Kabupaten Konawe. Kehadiran negara menurutnya, tidak saja soal antusiasnya pemerintah melakukan pencegahan, namun juga tentang bagaimana hak-hak buruh tetap terpenuhi sebagai pekerja juga warga ditengah pendemi ini.
“Buruh di kawasan ini masih berkutat dengan pekerjaan mereka, ini bukan tanpa alasan, karna persoalan kerja adalah persoalan perut, persoalan makannya keluarga-keluarga mereka di rumah, tidak peduli wabah sedang mengancam. Dititik ini kehadiran negara di tengah-tengah rakyatnya sangat diharapkan. Tolong lindungi mereka, bukan saja kesehatannya, tapi juga hak-haknya” tegasnya.
Benar bahwa kawasan ini merupakan kawasan industri nasional, proyek-proyeknya adalah proyek strategis nasional, namun bukan berarti buruh yang mesti dikorbankan saat disisi yang lain pendemi justru semakin mengancam. social distancing ataupun physical distancing yang dikeluarkan pihak pemerintah menurutnya juga masih belum optimal, sebab masih terlihat jelas banyaknya karyawan dan padatnya buruh terlebih saat jam masuk ataupun pulang kerja. Hal ini jelas-jelas membuat mereka berisiko tinggi terpapar Corona.
Menurut Pihak Serikat Buruh SPTK ini, Pemerintah Kabupaten Konawe dan Provinsi Sultra harus segera mengeluarkan kebijakan yang tegas untuk melindungi buruh dari penyebaran virus Corona, baik berupa penghentian aktivitas industri untuk sementara waktu atau menegaskan kepada perusahaan untuk menjalankan SOP agar meminimalkan penyebaran COVID-19.
“harus diperjelas kalau memang mau antisipasi COVID-19 masuk ke kawasan industri dengan menghentikan sementara aktivitas itu harus ada jaminan mereka tidak akan diberhentikan jika menaati untuk diam di rumah sementara waktu. Bukan hanya diberi bantuan APD dan sembako, tapi komunikasi ke perusahaan tersebut harus ada, sehingga mereka tidak akan kehilangan pekerjaannya,” tambahnya.
Karenanya, mesti ada pembahasan secara mendalam dan ada kebijakan dari pemerintah soal nasib para buruh. Buruh memiliki hak untuk tidak kehilangan pekerjaan mereka begitu saja. Namun buruh juga memiliki hak untuk dilindungi dari penyebaran virus. Pemangku kepentingan terlebih lagi pihak legislator dewan perwakilan rakyat mesti bersama-sama pemerintah untuk melindungi nasib buruh di tengah wabah Corona ini.
Lebih jauh, pihak Serikat Buruh SPTK meminta agar pemerintah lebih mengoptimalkan Percepatan deteksi Covid-19 terlebih di kawasan industri ini melalui penggunaan swab test (PCR) dan rapid test sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dengan turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit dan laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta.(*jm)