20 Tahun Kasus Munir, Ini Keterangan Resmi KOMNAS HAM RI
2 min readJakarta, suarapinggiran.com
Pada hari ini, 20 tahun yang lalu aktivis dan pembela HAM, Munir Said Thalib meninggal didalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam karena di racun. Pada hari ini juga tiga tahun lalu Komnas HAM melalui sidang paripurna menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan HAM nasional dan mengesahkan standar norma pengaturan SNP tentang pembela HAM.
Melalui Keterangan pers Nomor 49/HM.00/IX/2024 tentang perkembangan penyelidikan HAM yang berat peristiwa pembunuhan Munir said Thalib, Komnas HAM Memandang kasus pembunuhan ini merupakan sebuah peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM di Indonesia.
“Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya perlindungan bagi setiap individu yang terus mendorong kemajuan perlindungan penghormatan dan pemenuhan HAM” Tukas Hari Kurniawan, Ketua Tim Ad Hoc Peristiwa Pelanggaran Ham Berat Pembunuhan Munir Said Thalib, kepada media ini, Sabtu (07/09/2024).
Terkait dengan itu, KOMNAS HAM sendiri telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada bulan Januari 2023 (tim ad hoc Munir).
” Tim tersebut terdiri dari unsur Komnas HAM dan masyarakat. Dan Proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya tim pencari fakta (TPF) dan human Rights defender dan beberapa pihak lainnya termasuk unsur aparat penegak hukum” imbuhnya.
Selain itu, Tim juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil dan laporan tim pencari fakta kasus kematian Munir. Komnas HAM dalam hal ini, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pembunuhan Munir Said Thalib.
Peduli terhadap perjuangan HAM tersebut, Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (PoskoHAM), Jumran, S.IP kepada media ini menerangkan, situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) di Indonesia belum menunjukkan perubahan yang berarti. Ancaman dan serangan sering ditujukan kepada Pembela HAM karena aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM.
“Pembela HAM sering mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan” terangnya.
Padahal, lanjutnya, hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM.
Karenanya, berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM telah menyusun dan menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM Nomor 6 tahun 2021, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM.(*)
Laporan : Nawir