PN Unaaha Vonis PLTU PT OSS Cemari Lingkungan, WALHI: Keadilan Ekologis Menang!
2 min read
PN Unaaha Vonis PLTU PT OSS Cemari Lingkungan, WALHI: Keadilan Ekologis Menang!
Unaaha, suarapinggiran.com (1 Agustus 2025) –
Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan warga Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang terdampak pencemaran lingkungan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive milik perusahaan pemasok energi kawasan industri nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Gugatan ini diajukan bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.
Putusan bernomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang dibacakan pada 31 Juli 2025 menyatakan bahwa pengelola PLTU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan pencemaran udara dan air. Majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan secara konkret, antara lain:
* Menghilangkan bau busuk dari aktivitas pembakaran batu bara,
* Memasang atau memperbaiki sistem pengolahan limbah cair dan emisi sesuai baku mutu,
* Menghentikan sumber pencemaran dari limbah cair dan emisi PLTU.

Tak hanya itu, dua instansi pemerintah selaku turut tergugat juga diperintahkan untuk mengawasi proses pemulihan secara transparan, serta memberikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan tersebut, Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.361.000.
WALHI: Negara Akui Pelanggaran Lingkungan
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, S.H., menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan moral dan hukum bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang polusi akibat aktivitas industri.

“Ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang. Ini pengakuan negara terhadap jeritan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini diabaikan,” tegasnya.
Andi menyebut keputusan ini sebagai preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di kawasan industri strategis seperti Morosi. Ia mendesak pemerintah untuk tidak berhenti di atas kertas, melainkan segera memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami menyerukan solidaritas nasional untuk terus mengawal pelaksanaan putusan ini. Perjuangan belum usai. Ini justru awal dari kerja-kerja pengawasan rakyat yang lebih kuat,” kata Andi.
LBH Kendari: Awal dari Jalan Panjang Perjuangan
Senada dengan WALHI, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, S.H., M.H. menegaskan bahwa putusan PN Unaaha adalah hasil perjuangan kolektif warga dan advokat lingkungan.

“Putusan ini adalah langkah awal yang masih harus dikawal bersama. Kami akan terus membersamai masyarakat dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Penanda Babak Baru Perlawanan terhadap Pencemaran Industri
Putusan ini menjadi penanda penting dalam sejarah perlawanan warga terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh industri besar di Sulawesi Tenggara, khususnya di kawasan industri Morosi yang selama ini dituding menjadi titik panas pencemaran lingkungan.
Tim Advokasi Rakyat Morosi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan, serta mendesak pemerintah agar menjamin hak-hak korban dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan di wilayah lain.(*)
Laporan : Redaksi