LESTARI BUDAYA

Desember 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

FKPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Reklamasi: Dari Perumahan untuk MBR ke “Kalamo” — Siapa Untung?

2 min read

FKPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Reklamasi: Dari Perumahan untuk MBR ke “Kampung Nelayan Modern” — Siapa Untung?

Konawe, suarapinggiran.com (20/11/2025) —

Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) membuka penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi laut di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia. Proyek yang awalnya direncanakan sebagai kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu kini berubah menjadi kawasan “Kampung Nelayan Modern Merah Putih”, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Ketua Tim Investigasi FKPK, Wiwin Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis, administratif, hingga tata kelola, termasuk dugaan penggunaan material reklamasi non-standar, penguasaan lahan oleh pihak perseorangan, serta dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan reklamasi yang belum jelas payung hukumnya.

Temuan Awal Investigasi FKPK

  1. Perubahan Peruntukan Tanpa Sosialisasi
    Dokumen perencanaan awal yang menyebutkan perumahan untuk MBR tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat saat peruntukan proyek bergeser menjadi “Kampung Nelayan Modern”.
  2. Material Reklamasi Diragukan Standarnya
    Tim menemukan indikasi material timbunan tidak memenuhi standar teknis maupun AMDAL, sehingga berpotensi menimbulkan masalah stabilitas dan dampak lingkungan.
  3. Penguasaan Lahan oleh Perseorangan
    Beberapa bagian lahan hasil reklamasi diduga telah dikuasai pihak perseorangan dan kabarnya sudah diterbitkan sertifikat, meski dasar hukum reklamasi dan status lahannya belum jelas.
  4. Dampak Sosial Semakin Terlihat
    Akses publik masyarakat pesisir diduga mulai tertutup dan dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial karena wilayah tangkap dan ruang hidup mereka terganggu.
  5. Kelemahan Tata Kelola Pemerintahan
    Koordinasi antar-instansi—pemerintah daerah, BPN, dan pelaksana proyek—dianggap lemah. Transparansi dokumen, perizinan, hingga kontrak proyek nyaris tidak terlihat.
Oplus_0

Pernyataan Resmi FKPK

“Ini bukan sekadar soal reklamasi. Ini menyangkut pengelolaan aset publik dan hak masyarakat. FKPK menuntut keterbukaan dokumen, audit teknis, dan penelusuran legalitas penerbitan sertifikat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong langkah administratif maupun pidana.”

Ketua Tim Investigasi FKPK, Wiwin Saputra, menegaskan:

Tuntutan FKPK untuk Penegakan Akuntabilitas

FKPK secara resmi meminta:

• Audit teknis atas kualitas material dan konstruksi reklamasi.
• Audit administratif terhadap proses penerbitan sertifikat serta status legal tanah reklamasi.
• Publikasi seluruh dokumen perencanaan, izin, AMDAL/UKL-UPL, dan kontrak pelaksanaan proyek.
• Fasilitasi mediasi publik agar masyarakat terdampak mendapatkan kepastian dan ruang dialog resmi.

FKPK akan melanjutkan investigasi dengan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, BPN, serta pihak pelaksana proyek. Laporan lengkap investigasi tahap pertama dijadwalkan dipublikasikan setelah seluruh bukti dan dokumen awal terkumpul.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *