Komite-Narasi Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar
2 min read
Komite-Narasi Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar
Jakarta, suarapinggiran.com — Pimpinan Pusat Komite Nasional Anti Korupsi (Komite-Narasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas penyelidikan kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan permintaan suap kepada PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk mengatur kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar.
Perusahaan diduga hanya menyanggupi pembayaran suap sebesar Rp4 miliar, yang kemudian digunakan untuk meloloskan penurunan nilai pajak menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar 80 persen. Suap tersebut diduga dibayarkan pada Desember 2025 dan disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi pajak.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dari lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Namun, Ketua Umum Komite-Narasi, Betran Sulani, menilai pengusutan perkara belum menyentuh aktor-aktor penting lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan PT Wanatiara Persada, khususnya di wilayah Maluku Utara.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada level pegawai pajak. Jika ada indikasi keterlibatan pejabat daerah, termasuk gubernur, KPK wajib mengusutnya secara terbuka. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Betran dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, kasus ini harus dibongkar sebagai bagian dari jejaring kepentingan antara pejabat, pengusaha tambang, dan kekuasaan politik. Komite-Narasi juga mendesak Kementerian ESDM RI menghentikan sementara aktivitas produksi PT Wanatiara Persada serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Komite-Narasi menilai perkara ini mencerminkan praktik korupsi sistemik yang merusak integritas lembaga pajak dan berpotensi melibatkan elit politik dalam melindungi kepentingan bisnis tambang.(*)
Laporan : Feby R

