LESTARI BUDAYA

Maret 13, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

PT SCM dan MBMA Disorot: Anggaran CSR vs Fakta Lapangan

3 min read

PT SCM dan MBMA Disorot: Anggaran CSR vs Fakta Lapangan

Konawe, suarapinggiran.com — Besarnya keuntungan industri tambang nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis menilai skala ekonomi tambang yang mencapai puluhan triliun rupiah belum terlihat sebanding dengan transparansi program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan perusahaan.

Ketua Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP menyoroti perbedaan mencolok antara pendapatan perusahaan tambang dengan realisasi program tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.

Menurut laporan keuangan kuartal III 2025 yang dipublikasikan oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk, perusahaan mencatat pendapatan sekitar US$935 juta atau setara sekitar Rp15,4 triliun.

Namun dalam dokumen keberlanjutan perusahaan sebelumnya, realisasi program pemberdayaan masyarakat melalui skema Community Development and Empowerment (CDE) tercatat hanya sekitar Rp3,04 miliar.

Perbandingan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proporsi program sosial perusahaan di tengah skala industri tambang yang sangat besar di wilayah Routa.

“Jika dibandingkan dengan nilai ekonomi tambang yang mencapai puluhan triliun rupiah, angka program pemberdayaan masyarakat yang tercatat masih relatif kecil. Karena itu transparansi data PPM sangat penting agar publik dapat menilai sejauh mana manfaat tambang dirasakan masyarakat,” kata Jumran.

Kuota Produksi Tambang Disebut Capai 19 Juta Ton

Sorotan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan juga menguat karena skala produksi tambang di kawasan Routa tergolong besar.

Berdasarkan sejumlah laporan media dan pernyataan organisasi masyarakat sipil, kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk operasi tambang yang berkaitan dengan kegiatan PT Sulawesi Cahaya Mineral disebut mencapai sekitar 19 juta ton bijih nikel.

RKAB merupakan dokumen rencana produksi tambang yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum aktivitas produksi dijalankan.

Jika angka tersebut terealisasi, skala produksi tambang di Routa termasuk salah satu yang besar di Sulawesi Tenggara.

Menurut Jumran, besarnya kuota produksi tersebut seharusnya juga diikuti dengan keterbukaan yang lebih besar terkait pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

“Tambang dengan skala produksi sebesar itu tentu menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu wajar jika masyarakat menuntut transparansi yang lebih jelas mengenai pelaksanaan PPM dan CSR,” ujarnya.

Program Sosial Disebut Berjalan, Anggaran Belum Terbuka

Sejumlah kegiatan yang dikaitkan dengan program PPM oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral memang pernah dilaporkan melalui media lokal.

Program tersebut mencakup pemberian beasiswa bagi mahasiswa asal Routa, insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, serta pembentukan beberapa lembaga masyarakat lokal.

Namun hingga kini, data mengenai total anggaran program pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan belum tersedia secara terbuka dalam laporan publik yang mudah diakses masyarakat.

“Sebagian program memang terlihat berjalan, tetapi masyarakat masih kesulitan melihat gambaran besar anggaran PPM secara keseluruhan,” kata Jumran.

Warga Minta Transparansi

Sejumlah warga di Kecamatan Routa juga berharap perusahaan membuka dokumen resmi PPM agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rencana dan realisasi program sosial yang dijalankan di wilayah tambang.

Rafli, salah satu warga Routa, mengatakan keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah program yang dilaporkan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Banyak program yang disebut berjalan, tetapi masyarakat tidak selalu mengetahui secara jelas anggarannya maupun dampaknya. Karena itu dokumen PPM seharusnya bisa diakses publik,” ujarnya.

Tanggung Jawab Korporasi

Menurut Jumran, secara regulasi kewajiban pelaksanaan PPM berada pada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, dalam hal ini PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Namun secara korporasi perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup PT Merdeka Battery Materials Tbk yang menaungi kegiatan industri baterai dan pertambangan nikel.

Karena itu, menurutnya, transparansi program pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab operator tambang, tetapi juga bagian dari komitmen tata kelola perusahaan secara keseluruhan.

“Tambang nikel merupakan sektor strategis dengan nilai ekonomi sangat besar. Oleh karena itu keterbukaan mengenai program sosial perusahaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Jumran.

Redaksi membuka ruang bagi pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral maupun PT Merdeka Battery Materials Tbk untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait data realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta pelaksanaan program CSR di wilayah Routa.(*)

Laporan : Umar Dafani 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *