LESTARI BUDAYA

April 23, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Ekspansi PT SCM di Atas Bayang-Bayang Pelanggaran, Azhar : Gugatan ke Kementerian ESDM tengah Kami Siapkan

2 min read

*Ekspansi PT SCM di Atas Bayang-Bayang Pelanggaran, Azhar : Gugatan ke Kementerian ESDM tengah Kami Siapkan*

Konawe, suarapinggiran.com, (23 April 2026) – Praktisi hukum sekaligus Sekjen POSKOHAM, Muhammad Azhar, menyatakan tengah menyiapkan gugatan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM).

Lonjakan rencana produksi perusahaan menjadi sekitar 27 juta ton lebih pada 2026 memicu pertanyaan serius di tengah catatan administratif terkait penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang sebelumnya dikenai PNBP oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata angka produksi, melainkan konsistensi negara dalam menegakkan prinsip legalitas dan kehati-hatian.

“Kami tidak sedang menghakimi. Yang kami uji adalah keputusan administrasi negara. Apakah persetujuan RKAB ini telah didahului evaluasi kepatuhan yang transparan, menyeluruh, dan akuntabel?” tegas Azhar.

Menurutnya, RKAB merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tunduk pada asas legalitas, asas kecermatan, asas kehati-hatian, serta prinsip kepentingan umum. Apabila terdapat dugaan cacat prosedur maupun cacat substansi, maka mekanisme hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah saluran konstitusional yang sah.

Ia menambahkan, Pasal 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja memang membuka ruang penyelesaian administratif melalui mekanisme denda. Namun norma tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi otomatis untuk memperluas kegiatan usaha tanpa memastikan bahwa kewajiban koreksi dan pemulihan telah dilaksanakan secara nyata.

Negara Hukum Tidak Boleh Selektif

Senada dengan itu, Ketua POSKOHAM, Jumran, S.IP menilai langkah hukum ini merupakan ujian serius bagi konsistensi negara hukum.

“Jika sebelumnya negara menyatakan ada persoalan dalam penggunaan kawasan hutan, maka langkah rasional berikutnya adalah evaluasi ketat, koreksi, dan pemulihan. Bukan percepatan ekspansi produksi tanpa keterbukaan kepada publik,” ujarnya.

Jumran mengingatkan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada prinsip kecermatan dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif, katanya, tidak boleh berubah menjadi sekadar formalitas fiskal.

“Jika sanksi hanya berujung pada pembayaran denda lalu produksi meningkat drastis, maka publik berhak mempertanyakan apakah hukum masih menjadi rambu, atau sekadar prosedur yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian administratif tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Uji Dokumen dan Transparansi Publik

Dalam waktu dekat, Tim dari Kolektif Rakyat Routa akan mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik atas dokumen evaluasi RKAB 2026 dan meminta dasar pertimbangan teknis sebelum persetujuan peningkatan produksi diberikan.

Selian itu, pihaknya juga akan menyusun gugatan ke PTUN apabila ditemukan indikasi cacat administratif serta membuka opsi laporan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Jumran menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan investasi, melainkan upaya memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi.

“Ekspansi sebesar 27 juta ton harus berdiri di atas kepatuhan yang terang, bukan di atas bayang-bayang persoalan yang belum sepenuhnya dijawab. Jika keputusan administratif tidak bisa diuji, maka prinsip negara hukum hanya menjadi slogan,” pungkasnya.(*)

Laporan : Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *