LESTARI BUDAYA

April 10, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Diduga Giring Opini Publik, tvOne Disomasi Masyarakat Adat Tolaki

3 min read

Diduga Giring Opini Publik, tvOne Disomasi Masyarakat Adat Tolaki: Advokasi Korban Tambang Dibingkai Jadi Dukungan Investasi

Konawe, suarapinggiran.com (9 April 2026) – Badai kritik menerpa tvOne. Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara resmi melayangkan somasi keras atas pemberitaan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Konawe, 7 April 2026, yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik.

Forum yang secara resmi bertajuk advokasi atas aduan masyarakat korban konflik pertambangan itu, dalam tayangan tvOne justru ditampilkan seolah-olah sebagai panggung dukungan investasi sektor tambang.

Padahal dalam surat resmi kegiatan disebut tegas: kegiatan tersebut adalah advokasi DPD RI terhadap adanya aduan masyarakat korban konflik pertambangan di Kabupaten Konawe. Namun fakta tayangan menunjukkan kontras yang mencolok.

Narasi yang ditonjolkan adalah dukungan Pemerintah dan DPRD Konawe terhadap investasi pertambangan, termasuk terhadap PT SCM. Sementara substansi krusial seperti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, konflik lahan di Routa, dan dampak lingkungan nyaris tidak mendapat ruang padahal disanalah diskursus masyarakat tampil ke permukaan.

Ini Bukan Sekadar Tidak Berimbang. Ini Distorsi Substansi.

Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir, menilai pemberitaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta advokasi yang sebenarnya.

“Forum itu adalah advokasi korban konflik pertambangan. Ketika yang ditampilkan justru legitimasi investasi, maka publik diarahkan pada persepsi yang keliru. Ini bukan sekadar tidak berimbang, ini distorsi substansi,” tegas Abdul Sahir.

Ia menyatakan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan isu pinggiran, melainkan menyangkut hak konstitusional atas tanah, lingkungan hidup, dan keberlanjutan ruang hidup adat.

“Jika suara korban dihapus dari ruang publik, maka media sedang mengambil posisi. Dan itu berbahaya bagi demokrasi.” tambahnya.

Potensi Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Divisi Advokasi Masyarakat Adat Tolaki, Jumran, S.IP, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 6 huruf b jelas menyebutkan pers harus menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Menggeser advokasi korban menjadi framing dukungan investasi adalah bentuk pengaburan fungsi pers,” ujar Jumran.

Menurutnya, keberimbangan tidak cukup hanya menghadirkan pejabat, tetapi memastikan substansi konflik dan suara korban mendapatkan ruang yang setara.

Senada dengan itu, Ilo Lim dari Divisi Advokasi POSKOHAM menilai framing tersebut berpotensi membangun legitimasi sepihak terhadap investasi yang tengah dipersoalkan masyarakat.

“Ketika publik hanya disuguhi narasi dukungan investasi tanpa mengetahui adanya konflik dan aduan, maka opini yang terbentuk adalah bahwa semuanya baik-baik saja. Itu tidak mencerminkan realitas di lapangan,” tegas Ilo Lim.

Ultimatum 3 x 24 Jam

Dalam somasi terbuka tersebut, MAT memberikan waktu 3 x 24 jam kepada TV One untuk memberikan hak jawab resmi dengan durasi dan posisi tayang setara, memuat klarifikasi terbuka atas substansi advokasi yang sesungguhnya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka jika terbukti melanggar prinsip keberimbangan.

Jika tidak diindahkan, MAT menyatakan siap mengadukan TV One ke Dewan Pers, melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, bakal menempuh langkah hukum dan segera mengkonsolidasikan jaringan masyarakat adat dan organisasi HAM secara nasional

Pertarungan Narasi: Investasi vs Hak Konstitusional

Kasus ini memperlihatkan pertarungan narasi yang semakin tajam di daerah-daerah tambang: antara promosi investasi dan klaim keberlanjutan ekonomi, versus hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidup.

Bagi Masyarakat Adat Tolaki, ini bukan semata soal pemberitaan, Ini soal bagaimana konflik struktural dipersepsikan publik dan soal apakah media berdiri sebagai pilar demokrasi — atau justru menjadi instrumen legitimasi kekuasaan dan modal.

“Jika advokasi korban konflik pertambangan dibingkai sebagai dukungan investasi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat adat Tolaki. Yang dirugikan adalah demokrasi itu sendiri.”Tutup Jumran.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *