Sungai Lalindu Memerah: Krisis Ekologi di Wiwirano dan Pertanyaan Serius atas AMDAL SCM
3 min read
Sungai Lalindu Memerah: Krisis Ekologi di Wiwirano dan Pertanyaan Serius atas AMDAL SCM
Routa-Wiwirano, suarapinggiran.com – Dua puluh lima tahun lalu, Sungai Lalindu adalah ruang hidup masyarakat Wiwirano. Airnya jernih, ikan melimpah, rawa-rawa alami menjadi penyangga ekosistem dan sumber ekonomi warga. Kini, air sungai itu berubah merah kecoklatan.
Setiap musim hujan, lumpur pekat meluap ke sawah dan rawa. Endapan tanah tertinggal setelah banjir surut. Petani mengaku gagal panen. Perkebunan sawit menurun produktivitasnya. Rawa Molara dan Huko mengalami pendangkalan tahunan akibat material sedimen yang terus masuk dari aliran sungai.
Di Desa Padalere Induk, Padalere Utama, Wawonsangi, Lamonae Utama, dan Kuartao, keresahan bukan lagi isu sesaat, tetapi krisis yang berulang.

“Setiap banjir, tanah merah masuk ke lahan kami. Ini bukan lagi seperti dulu, dulu kami berenang menyeberangi sungai yang airnya jernih, sekarang jadi berwarna merah” ujar Sardin, seorang warga Wiwirano, pada media ini kemarin, (12/04/2026)
Dugaan Sumber Masalah: Hulu yang Terbuka
Sorotan warga mengarah pada aktivitas pertambangan nikel PT SCM di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Routa, Kabupaten Konawe.
Secara ilmiah, pembukaan hutan dalam skala besar di daerah tangkapan air (DTA) akan meningkatkan limpasan permukaan (run-off), mempercepat erosi, dan mengirim sedimen dalam jumlah besar ke sungai. Jika pengendalian sedimentasi tidak optimal, maka lumpur akan terus bergerak ke hilir.
Pola perubahan warna air yang berulang setiap musim hujan menunjukkan adanya gangguan sistemik pada tata air DAS—bukan sekadar fenomena curah hujan tinggi.

Masuk ke Dokumen: Apakah AMDAL Sudah Membaca Risiko Ini?
Di tengah krisis di lapangan, muncul pertanyaan krusial: apakah dampak lintas wilayah ini telah diprediksi dalam dokumen AMDAL PT SCM?
Hasil telaah awal terhadap dokumen RKL-RPL PT SCM, Devisi Advokasi Yayasan Peduli Lingkungan (YPL) Sultra, Jumran, menemukan sejumlah indikasi serius yakni tidak adanya analisis sistem DAS secara utuh dari hulu ke hilir, tidak ditemukannya neraca air kawasan sebagai dasar perhitungan perubahan debit dan limpasan dan tidak adanya analisis dampak kumulatif lintas kabupaten (Konawe–Konawe Utara)
Selain itu, lanjutnya, resiko peningkatan banjir akibat pembukaan tutupan hutan tidak dimodelkan secara komprehensif dan pendekatan daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak dijabarkan secara kuantitatif.
“Kami menilai ada potensi bahwa dokumen AMDAL tidak sepenuhnya menangkap kompleksitas sistem hidrologi DAS Routa–Lalindu” tegasnya.
Artinya, dampak yang kini dirasakan masyarakat Wiwirano bisa saja merupakan risiko yang tidak diprediksi atau tidak dianalisis secara memadai sejak tahap perizinan.

Lapangan dan Dokumen: Dua Realitas?
Dalam prinsip pengelolaan lingkungan, AMDAL bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah instrumen prediksi dan pencegahan.
Jika sungai terus keruh, sedimentasi meningkat, dan fungsi rawa terganggu, maka terdapat dua kemungkinan mendasar yakni analisis dampak dalam AMDAL tidak memadai secara substansi dan pengelolaan lingkungan di lapangan tidak dijalankan sesuai dokumen.
“Keduanya memiliki implikasi hukum serius” tukas Jumran
Kekhawatiran Logam Berat
Gafur, mantan ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Konawe Utara menyatakan, sebagian besar warga juga mengkhawatirkan potensi kandungan logam berat seperti nikel, kromium (Cr6), arsenik, timbal, dan merkuri. Namun hingga kini belum ada hasil uji laboratorium independen yang dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan kadar pencemar dalam air dan sedimen Sungai Lalindu.
Tanpa transparansi data kualitas air, kekhawatiran masyarakat terus berkembang. Ia juga menilai kondisi degradasi lingkungan ini membutuhkan audit lingkungan independen.
“Jika terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran pengelolaan lingkungan, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gafur, yang juga merupakan praktisi hukum Konawe Utara ini, (13/04/2026)
Bagi masyarakat Wiwirano, Sungai Lalindu bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber pangan, ekonomi, dan fondasi kehidupan. Ketika sungai berubah warna, yang ikut berubah adalah masa depan generasi mereka.
“Kini pertanyaan terbesar mengalir bersama arus yang keruh:
Apakah ini konsekuensi dari tata kelola tambang yang lalai, atau alarm bahwa sistem perlindungan lingkungan gagal bekerja?” Tutup Gafur.(*)
Laporan: Umar Dafani

