LESTARI BUDAYA

Mei 22, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Sekjen POSKOHAM: Narasi “Murni Proses Hukum” Tidak Menghapus Dugaan Kriminalisasi Warga Routa

4 min read

POSKOHAM: Narasi “Murni Proses Hukum” Tidak Menghapus Dugaan Kriminalisasi Warga Routa

Jakarta, suarapinggiran.com (22 Mei 2026) – Menanggapi pemberitaan media yang menyebut penahanan tiga warga Routa oleh Polda Sulawesi Tenggara sebagai “murni proses hukum” dan bukan kriminalisasi, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Muhammad Azhar, menilai narasi tersebut justru memperlihatkan cara pandang sempit dalam membaca konflik agraria, hak asasi manusia, dan eksistensi wilayah adat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Menurut Muhammad Azhar, persoalan Routa tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun jauh sebelum masuknya konsesi pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

“Kriminalisasi tidak diukur hanya dari ada atau tidak adanya surat penahanan. Kriminalisasi harus dilihat dari konteks sosial dan konflik agraria yang melatarbelakangi perkara tersebut. Ketika warga mempertahankan tanah leluhur dan ruang hidupnya lalu diproses pidana, maka itu patut diduga sebagai kriminalisasi,” tegas Muhammad Azhar, Jumat (22/5/2026).

Wilayah Adat dan Kebun Kopi Turun-Temurun

Muhammad Azhar menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar yang sering diabaikan dalam konflik Routa adalah keberadaan wilayah adat dan kebun-kebun warga yang telah dikelola secara turun-temurun sebelum hadirnya aktivitas pertambangan.

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan bukan sekadar “objek tanah biasa”, melainkan ruang hidup masyarakat yang memiliki nilai sosial, historis, ekonomi, dan kultural.

“Banyak lahan yang hari ini digusur atau dilintasi aktivitas tambang merupakan kebun kopi milik warga yang diwariskan lintas generasi. Di situ ada sejarah keluarga, sumber penghidupan, dan identitas sosial masyarakat. Karena itu konflik ini tidak bisa dibaca hanya sebagai sengketa administratif semata,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan wilayah adat perlu dimunculkan dalam diskursus publik agar masyarakat luas memahami bahwa konflik Routa bukan hanya soal investasi dan izin usaha, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat atas ruang hidupnya sendiri.

Menurut POSKOHAM, pengabaian terhadap keberadaan wilayah adat sering membuat masyarakat diposisikan seolah-olah “pendatang” di tanahnya sendiri ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memegang izin negara.

Negara Tidak Bisa Menghapus Sejarah Sosial dengan Izin Tambang

Muhammad Azhar menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak otomatis menghapus hak historis masyarakat yang lebih dahulu hidup dan mengelola wilayah tersebut.

“Wilayah adat dan ruang kelola rakyat tidak lahir setelah perusahaan datang. Justru masyarakat sudah hidup, berkebun, dan membangun relasi sosial dengan tanah itu jauh sebelum konsesi tambang diterbitkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak konflik agraria di Indonesia, pendekatan hukum negara sering kali terlalu administratif dan mengabaikan fakta sosial di lapangan.

Menurutnya, keberadaan kebun kopi warga yang telah dikelola turun-temurun harus menjadi pertimbangan penting dalam melihat konflik Routa secara utuh dan berkeadilan.

Argumentasi Konstitusional: Putusan MK Nomor 35 dan Pengakuan Hutan Adat

POSKOHAM juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat telah memperoleh pengakuan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam putusan bersejarah tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Menurut Muhammad Azhar, substansi Putusan MK 35 penting dimunculkan dalam konteks konflik Routa karena memperlihatkan bahwa negara tidak boleh secara sepihak mengabaikan keberadaan masyarakat adat hanya karena hadirnya izin investasi atau konsesi pertambangan.

“Putusan MK 35 menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Artinya, pendekatan pembangunan tidak boleh menghapus hubungan historis masyarakat dengan tanah dan hutannya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pengakuan administratif masyarakat adat di banyak daerah masih belum tuntas, fakta sosial mengenai keberadaan masyarakat adat dan ruang kelola turun-temurun tetap tidak bisa dihapus begitu saja.

Menurut POSKOHAM, banyak konflik agraria terjadi karena negara lebih menitikberatkan legalitas administratif perizinan dibanding realitas historis penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

 “Tidak adil jika perusahaan yang baru hadir beberapa tahun memperoleh legitimasi penuh melalui izin negara, sementara masyarakat yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun hidup dan berkebun di wilayah tersebut justru diposisikan sebagai pengganggu,” tegas Muhammad Azhar.

POSKOHAM menilai semangat Putusan MK 35 seharusnya menjadi pijakan penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melihat konflik Routa secara lebih utuh, yakni sebagai persoalan hak konstitusional masyarakat adat dan petani atas ruang hidupnya.

Konflik Agraria Tidak Bisa Dipersempit Jadi Kasus Pidana

POSKOHAM menilai penggunaan pendekatan pidana terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya justru memperlihatkan kegagalan negara menyelesaikan akar konflik agraria secara adil.

Muhammad Azhar menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dipakai untuk menutupi persoalan struktural yang lebih besar.

“Ketika masyarakat berkali-kali menempuh jalur damai, menyampaikan aspirasi, meminta penyelesaian hak atas tanah, namun yang muncul justru penahanan warga, maka publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum kita,” ujarnya.

“Proses Hukum” Tidak Otomatis Bebas dari Kritik HAM

Muhammad Azhar juga menolak anggapan bahwa suatu perkara otomatis adil hanya karena berjalan melalui prosedur formal.

Menurutnya, banyak praktik kriminalisasi justru dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum yang tampak sah secara administratif.

“Ukuran keadilan bukan sekadar adanya pasal dan surat penahanan. Yang harus dilihat adalah apakah hukum dipakai secara proporsional atau justru dipakai untuk menekan kelompok yang posisinya lebih lemah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum semestinya mengedepankan penyelesaian konflik sosial dan pendekatan hak asasi manusia, bukan sekadar pendekatan represif.

Negara Jangan Menjadi Alat Represi Konflik Tambang

POSKOHAM mendesak pemerintah pusat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga pengawas nasional turun langsung memantau konflik di Routa guna mencegah eskalasi yang lebih luas.

Muhammad Azhar mengingatkan bahwa pendekatan keamanan terhadap konflik agraria hanya akan memperdalam luka sosial masyarakat.

“Negara tidak boleh kehilangan empati terhadap rakyatnya sendiri. Jika konflik agraria terus dijawab dengan kriminalisasi dan penggusuran ruang hidup masyarakat adat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi masa depan keadilan dan demokrasi itu sendiri,” tutupnya.(*)

Laporan : Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *