LESTARI BUDAYA

Juni 29, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Jalur Hukum Dimulai, Masyarakat Adat Tolaki Laporkan Dugaan Pencopotan Penanda Wilayah Adat Routa ke Polres Konawe

2 min read

Jalur Hukum Dimulai, Masyarakat Adat Tolaki Laporkan Dugaan Pencopotan Penanda Wilayah Adat Routa ke Polres Konawe

Unaaha, suarapinggiran.com – Kesabaran Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara akhirnya berujung pada langkah hukum. Setelah lebih dahulu mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PT SCM, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki resmi melaporkan dugaan pencopotan Penanda Wilayah Adat Parubada Routa ke Polres Konawe pada Senin (29/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konawe dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Peristiwa yang dilaporkan bukan sekadar hilangnya sebuah papan penanda. Bagi masyarakat adat, pencopotan penanda wilayah merupakan tindakan yang dipandang menyentuh simbol identitas, keberadaan, dan ruang hidup masyarakat hukum adat yang selama ini mereka kelola serta pertahankan secara turun-temurun.

Dalam laporan resminya, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki menegaskan bahwa sebelum meminta campur tangan kepolisian, mereka telah menempuh jalur persuasif melalui surat klarifikasi kepada PT SCM. Selanjutnya, komunitas meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab. 

Sebagai dasar laporan, masyarakat adat menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari berita acara kejadian, dokumentasi foto sebelum dan sesudah peristiwa, surat keputusan kelembagaan masyarakat adat, salinan surat klarifikasi beserta bukti penerimaannya, hingga daftar saksi yang mengetahui keberadaan penanda wilayah adat. 

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya mencegah konflik di lapangan.

“Kami tidak datang untuk menunjuk atau menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara menjalankan kewajibannya mengungkap fakta. Karena jika simbol wilayah adat bisa dicopot tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah penanda, tetapi kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.” tegasnya 

Laporan ini juga menjadi sinyal bahwa sengketa yang berkaitan dengan wilayah adat tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan sosial, melainkan sebagai persoalan hukum yang menuntut kepastian melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Konawe dalam mengungkap siapa yang melakukan pencopotan penanda wilayah adat tersebut, apa dasar tindakannya, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Hasil penyelidikan tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi masyarakat adat Parubada Routa, tetapi juga sebagai tolok ukur komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang dijamin oleh konstitusi.(*)

Laporan: Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *