WALHI Sultra dan 33 Petani Gugat PT Merbau hingga Bupati Konsel, Tuntut Ganti Rugi Rp7,6 Miliar
2 min read
WALHI Sultra dan 33 Petani Gugat PT Merbau hingga Bupati Konsel, Tuntut Ganti Rugi Rp7,6 Miliar
Konsel, suarapinggiran.com (01/07/2026)– Konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak baru. Sebanyak 33 petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, bersama WALHI Sulawesi Tenggara resmi menggugat PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konawe Selatan, serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.
Dalam gugatan itu, para penggugat menilai telah terjadi penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian secara sepihak yang mengakibatkan puluhan petani kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurut dalil gugatan, lahan milik maupun lahan garapan masyarakat seluas sekitar 46,88 hektare diduga dikuasai sehingga para petani tidak lagi dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengklaim mengalami kerugian ekonomi yang terus berlangsung, mulai dari hilangnya hasil pertanian, hilangnya penguasaan atas lahan, hingga terganggunya mata pencaharian keluarga yang selama bertahun-tahun bergantung pada sektor pertanian.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, mengembalikan penguasaan lahan kepada para petani, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil.
Nilai kerugian materiil yang diklaim dalam gugatan tersebut mencapai Rp7.629.032.500.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara yang juga menjadi kuasa hukum para penggugat, Andi Rahman, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan nominal ganti rugi.
“Gugatan ini merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang dijamin konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berkeadilan.”terangnya
WALHI Sulawesi Tenggara berpandangan bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam harus menghormati hak-hak masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Menurut WALHI, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya konflik agraria.
Melalui gugatan ini, WALHI bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, serta menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Merbau Jaya Indah Raya maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pokok gugatan tersebut. Media membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. (*)
Laporan: Umar Dafani

