“Liasara” Membayangi Routa: Saat Nikel Melangkahi Batas Kepatutan
4 min read
“Liasara” Membayangi Routa: Saat Nikel Melangkahi Batas Kepatutan
Routa sedang menjadi salah satu episentrum industri nikel Indonesia. Di balik triliunan rupiah nilai investasi, hilirisasi, dan narasi transisi energi hijau, ada kisah lain yang jarang mendapat ruang. Kisah tentang masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanah leluhurnya ketika ekspansi pertambangan terus mendekat.
Berbagai pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa persoalan di Routa tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa lahan biasa. Mulai dari sorotan mengenai potensi kebocoran ratusan miliar rupiah dari sektor nikel di Konawe, laporan mengenai besarnya cadangan nikel yang dipertaruhkan bersama keberadaan tanah adat, meningkatnya kekhawatiran masyarakat adat terhadap aktivitas pertambangan, hingga perhatian Komnas HAM terhadap penanganan perkara warga adat Routa. Semua itu memperlihatkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu tata kelola sumber daya alam, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Di tengah situasi tersebut, berkembang dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT SCM dan grup PT MBMA telah memberikan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat Tolaki di Routa. Bahwa wilayah yang dipersoalkan merupakan kawasan yang sejak lama dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun terlebih oleh korporasi itu sendiri.
Di wilayah itu terdapat Kebun Ulayat Epe, Walaka, Melombu, Lampemba, Kampung Tradisional Tula-Tula, Kebun Ulayat Teo, Tondo Bendungan Tradisional, Kebun Sagu, dua kompleks pekuburan leluhur, Kebun Ulayat Parubada, Wilayah Adat Parujompi, hingga Wilayah Adat Mea. Seluruh lokasi tersebut telah dipetakan melalui koordinat geografis dan menjadi bagian dari proses penegasan wilayah adat yang sedang diperjuangkan oleh komunitas masyarakat adat Tolaki.
Ini bukan sekadar daftar koordinat. Ini adalah peta sejarah. Di setiap titik terdapat jejak leluhur. Di setiap kebun terdapat hasil kerja lintas generasi dan di setiap makam terdapat identitas sebuah komunitas.
Ketika ruang-ruang tersebut terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset ekonomi, melainkan eksistensi masyarakat hukum adat itu sendiri.
Ironisnya, dunia memuji nikel Indonesia sebagai penopang kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: dapatkah sebuah energi disebut “bersih” jika proses memperolehnya menyisakan konflik sosial, ketidakpastian hak atas tanah, dan kekhawatiran masyarakat adat atas ruang hidupnya?
Transisi energi seharusnya tidak hanya rendah emisi, tetapi juga menghormati hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Prinsip-prinsip internasional pun menempatkan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai syarat penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, investasi tidak boleh diposisikan berhadapan dengan masyarakat adat. Justru investasi yang baik adalah investasi yang memperoleh legitimasi sosial melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat setempat.
Karenanya, kasus Routa dapat menjadi preseden penting mengenai perlindungan masyarakat adat di tengah ekspansi industri ekstraktif. Sebaliknya, apabila perusahaan meyakini seluruh aktivitasnya telah sesuai dengan hukum, maka keterbukaan data, dialog yang setara, penghormatan terhadap proses hukum, dan penyelesaian secara adil akan menjadi jalan terbaik untuk menghilangkan keraguan publik.
Negara juga tidak boleh diam. Negara tidak boleh hanya hadir ketika investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi absen ketika masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum.
Penegakan hukum harus mampu menjawab seluruh dugaan yang berkembang secara objektif, transparan, dan tanpa keberpihakan. Sebab keadilan tidak boleh berhenti di gerbang perusahaan, dan perlindungan konstitusi tidak boleh berakhir di batas konsesi.
Routa hari ini sedang menulis sejarah.
Apakah sejarah itu akan dikenang sebagai keberhasilan pembangunan yang menghormati hak masyarakat adat, atau justru menjadi catatan tentang bagaimana jejak leluhur perlahan terkubur oleh kepentingan ekonomi?
Jawabannya tidak hanya ditentukan oleh perusahaan. Jawabannya ditentukan oleh keberanian negara dan pemerintah daerah menegakkan konstitusi, oleh integritas penegak hukum, dan oleh kesediaan semua pihak untuk mengakui bahwa tanah adat bukan sekadar hamparan yang mengandung nikel.
Sekali lagi, di balik angka-angka cadangan nikel yang diperebutkan itu, sesungguhnya terbentang sebuah peradaban yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri. Di sanalah Kebun Ulayat Epe, Walaka, Melombu, Lampemba, Kampung Tradisional Tula-Tula, Kebun Ulayat Teo, Tondo Bendungan Tradisional, Kebun Sagu, dua kompleks pekuburan leluhur, Kebun Ulayat Parubada, Wilayah Adat Parujompi, hingga Wilayah Adat Mea berdiri sebagai saksi bisu perjalanan panjang Masyarakat Adat Tolaki.
Bagi korporasi dan pemerintah daerah, titik-titik itu mungkin hanya koordinat di atas peta. Namun bagi masyarakat adat, setiap jengkal tanah menyimpan nama leluhur, setiap pohon menjadi penanda sejarah, setiap aliran sungai mengalirkan ingatan, dan setiap makam adalah tempat para pendahulu menitipkan kehormatan kepada generasi yang masih hidup.
Kami mengingatkan, jangan pernah menyebut Routa sekadar “lahan”. Karena di tanah itu, anak-anak belajar mengenal asal-usulnya. Di tanah itu, orang tua menanam harapan. Di tanah itu pula para leluhur berbaring, menjaga martabat yang diwariskan lintas generasi.
Kini ruang-ruang itu perlahan hilang oleh deru alat berat dan kerakusan atas isi perut bumi. Sementara yang lenyap bukan hanya pepohonan atau hamparan tanah. Yang ikut terkubur adalah sejarah, identitas, dan harga diri sebuah bangsa yang seharusnya berdiri tegak melindungi masyarakat adatnya.
Nikel dapat dicari di banyak tempat. Tetapi jejak leluhur yang telah hilang tidak akan pernah dapat ditambang kembali. Lebih dari itu, ketika ketidakpedulian dan ketidakadilan menjadikan martabat adat terkubur bersama debu alat berat, saat itulah batas kepatutan telah dilangkahi. Dan setiap langkah yang melampaui batas, kelak oleh sanksi adat akan berbalas.
Yang pasti, Masyarakat adat Tolaki memaknai wilayah adat bukan sekadar bentang alam yang menyimpan kekayaan mineral. Ia adalah teritori sakral—ruang tempat sejarah, leluhur, identitas, dan martabat hidup berdampingan. Karenanya, relasi masyarakat adat dengan tanahnya tidak semata-mata diatur oleh hukum, tetapi juga oleh kompas moral yang diwariskan melalui falsafah luhur; “Inae Konasara ie Pinesara, Inae Liasara ie Pinekasara.”(*)
Opini oleh: Jumran, S.IP, (Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra)

