Paradoks Raja Juli: Hutan Adat Routa, Siapa Peduli?
3 min read
Paradoks Raja Juli: Hutan Adat Routa, Siapa Peduli?
“Indonesia akan membuka peluang hutan adat dan perhutanan sosial masuk ke dalam skema perdagangan karbon.” Kamis, 9 Juli 2026.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hutan adat bukan sekadar bentang alam, melainkan aset ekologis yang mampu menyerap karbon dan berkontribusi terhadap pencapaian target iklim nasional.
Namun, dari Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pernyataan itu justru memunculkan sebuah pertanyaan yang sulit diabaikan: hutan adat yang mana?
Bagaimana mungkin negara berbicara tentang perdagangan karbon berbasis hutan adat, sementara pada saat yang sama ruang hidup masyarakat adat masih terus dibayangi ekspansi pertambangan.
Di Routa, masyarakat adat Tolaki telah hidup turun-temurun dengan sistem penguasaan wilayah adat, hutan, sungai, situs leluhur, dan ruang hidup yang menyatu dalam identitas budaya mereka. Akan tetapi, menurut pemetaan dan kajian yang dilakukan masyarakat, sekitar 90 persen wilayah adat dan ruang hidup mereka diduga telah dicakup oleh izin usaha pertambangan.
Di sinilah paradoks itu muncul. Di Jakarta, negara berbicara tentang menjaga hutan sebagai penyerap karbon. Di Routa, masyarakat adat justru berjuang mempertahankan hutan agar tidak hilang. Negara mendorong ekonomi hijau, tetapi masih menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa tata kelola perizinan selaras dengan perlindungan wilayah adat dan fungsi ekologis hutan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia mampu menjual kredit karbon kepada dunia, melainkan apakah negara telah lebih dahulu melindungi hutan-hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Jika hutan adat diakui memiliki nilai ekonomi melalui perdagangan karbon, maka nilai itu tidak lahir dari kebijakan pemerintah semata. Nilai itu lahir karena selama puluhan bahkan ratusan tahun masyarakat adat menjaga hutan tersebut. Ironis apabila setelah hutan tetap lestari berkat penjagaan masyarakat adat, manfaat ekonominya baru diakui ketika ruang hidup mereka telah lebih dahulu terdesak oleh berbagai izin.
Routa mengajarkan satu hal penting: konflik masyarakat adat bukan hanya soal tanah. Ia adalah konflik mengenai arah pembangunan Indonesia.
Apakah negara akan memandang hutan semata sebagai cadangan mineral yang siap dieksploitasi? Ataukah sebagai warisan ekologis yang juga memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi bagi generasi mendatang.
Perdagangan karbon semestinya menjadi insentif untuk memperkuat perlindungan hutan adat, bukan sekadar instrumen ekonomi baru. Sebab tanpa kepastian hak atas wilayah adat, perdagangan karbon berisiko hanya menjadi kebijakan yang indah di atas kertas, sementara masyarakat adat tetap kehilangan ruang hidupnya.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai pasar karbon, negara perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar. Berapa banyak wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan, berapa banyak yang justru bertumpang tindih dengan izin-izin pemanfaatan sumber daya alam, dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa agenda ekonomi hijau tidak dibangun di atas ketidakpastian hak masyarakat adat.
Dari Routa, pesan itu terdengar jelas. Masyarakat adat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta negara konsisten dengan konstitusi dan arah kebijakan yang telah dicanangkannya sendiri.
Jika hutan adat memang merupakan masa depan Indonesia dalam menghadapi krisis iklim, maka melindungi masyarakat adat bukanlah pilihan politik, melainkan prasyarat keberhasilan kebijakan tersebut.
Jika tidak, perdagangan karbon hanya akan menjadi ironi baru. Dunia membeli karbon Indonesia. Tetapi masyarakat adat kehilangan hutannya.
Lalu, Hutan Adat Routa, siapa yang benar-benar peduli?(*)
Opini oleh: Jumran, S.IP, Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra

