LESTARI BUDAYA

Agustus 12, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Setelah Menteri ESDM, Warga Sultra Somasi PT SCM dan PT Merdeka

3 min read

SETELAH MENTERI ESDM, WARGA SULTRA SOMASI PT SCM

Dugaan Kerusakan Hulu Routa Disorot, Warga Ancam Tempuh Class Action ke PN Jakarta Pusat

JAKARTA, suarapinggiran.com — Perlawanan hukum masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hulu Routa, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), warga kini secara resmi melayangkan somasi kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM)/PT Merdeka Battery Materials (MBMA) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (10/8).

Somasi tersebut dilayangkan oleh masyarakat yang terdiri atas masyarakat adat, petani, peternak, serta warga yang menggantungkan kehidupan pada kawasan hulu Routa, Konawe dan hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Lalindu, Konawe Utara. 

Warga menyatakan langkah hukum itu merupakan respons atas apa yang mereka sebut sebagai kerusakan ekologis, berkurangnya sumber air bersih, serta meningkatnya ancaman banjir lumpur yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Routa.

Perwakilan warga Konawe Utara, Gafur, SH., MH, mengatakan somasi dilakukan secara bertahap dengan menyasar pihak-pihak yang menurut warga memiliki tanggung jawab berbeda terhadap persoalan tersebut.

“Langkah ini kami lakukan secara terstruktur. Setelah Kementerian ESDM, hari ini giliran PT SCM selaku korporasi penambang dan Kementerian LHK selaku instansi yang menerbitkan serta mengawasi kawasan hutan yang kami somasi,” ujar Gafur.

Soroti Hulu Routa

Menurut warga, persoalan yang terjadi di kawasan hulu Routa tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan aktivitas pertambangan, tetapi telah menyentuh keberlangsungan ruang hidup masyarakat yang berada di sepanjang kawasan hulu hingga hilir DAS Lalindu.

Ketua Umum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Abdul Sahir menilai kondisi tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Ia menyebut dugaan perubahan bentang alam dan dampak ekologis yang dirasakan masyarakat telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan sumber kehidupan warga.

“Apa yang terjadi hari ini bukan lagi sekadar kerusakan, melainkan ancaman nyata terhadap ruang hidup. Sudah saatnya seluruh warga Routa dan Sultra berdiri di belakang langkah hukum ini,” tegasnya

Ia menambahkan, masyarakat akan menggunakan jalur hukum apabila keberatan dan tuntutan mereka tidak memperoleh respons.

“Jika mereka tidak mengindahkan suara rakyat dan menghentikan perusakan ini, hukum adat dan hukum positif harus ditegakkan selurus-lurusnya,” katanya.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT SCM/PT Merdeka Battery Materials (MBMA) dan Kementerian LHK.

Pertama, warga meminta penghentian aktivitas tertentu yang mereka persoalkan, termasuk pembukaan lahan (land clearing), penimbunan alur genangan air dan sirkulasi hidrologi di kawasan hutan, serta pemagaran jalan kerakyatan atau Jalan Walanda di Kecamatan Routa.

Kedua, warga mendesak evaluasi terhadap status dan legalitas kawasan hutan serta perizinan yang mereka persoalkan. Dalam dokumen somasi, warga mempertanyakan klaim kawasan hutan yang menurut mereka dilakukan tanpa tata batas fisik dan mengaitkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011.

Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberadaan tanah-tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Ketiga, warga menuntut pemulihan lingkungan kawasan hulu Routa yang menurut mereka telah mengalami perubahan bentang alam. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memperbesar persoalan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Ultimatum Sebelum Gugatan

Somasi tersebut juga menjadi peringatan bahwa persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah pengadilan.

Warga memberikan batas waktu kepada PT SCM/PT Merdeka Battery Materials (MBMA) dan Kementerian LHK untuk memberikan tanggapan tertulis serta mengambil langkah korektif setelah somasi diterima.

Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dan tidak terdapat itikad baik, koalisi masyarakat menyatakan akan menempuh Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gafur menegaskan masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada surat-menyurat.

“Kami tidak akan mundur. Kerusakan hulu Routa adalah ancaman pembunuhan ekologis yang perlahan mematikan ruang hidup masyarakat dari hulu hingga hilir Konawe Utara. Jika somasi ini diabaikan, meja hijau pengadilan akan menjadi saksi perlawanan rakyat,” pungkasnya.

Langkah somasi ini sekaligus menandai meningkatnya eskalasi sengketa antara masyarakat dengan pihak yang mereka nilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan Routa.(*)

Laporan: Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *