Routa Bukan Ruang Kosong, 88 Persen Wilayah Adat Beririsan Konsesi SCM
4 min read
88 Persen Wilayah Adat Routa Beririsan Konsesi PT SCM, Masyarakat Desak Pemerintah Turun Tangan
KONAWE, SUARA PINGGIRAN — Sengketa antara Masyarakat Adat Tolaki di Routa dengan aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru. Setelah melayangkan somasi kepada perusahaan dan pemerintah, masyarakat kini memperkuat tuntutannya dengan hasil analisis spasial yang menunjukkan sekitar 4.439,51 hektare atau 88,01 persen wilayah adat Routa beririsan dengan konsesi PT SCM.
Temuan tersebut menjadi dasar baru bagi masyarakat untuk meminta pemerintah melakukan verifikasi secara resmi terhadap batas wilayah adat dan konsesi pertambangan.
Bagi masyarakat adat, persoalan di Routa tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah izin pertambangan dapat berada di atas ruang yang menurut dokumen sejarah, bukti administratif, serta klaim masyarakat telah menjadi ruang hidup dan wilayah penguasaan masyarakat adat.
Somasi Diperkuat Analisis Spasial
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP., mengatakan analisis overlay yang dilakukan komunitas merupakan data awal yang bersifat rekomendatif.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana IUP itu diterbitkan ketika wilayah yang kami klaim sebagai wilayah adat sudah memiliki sejarah, pranata, dan bukti administratif. Karena itu, kami meminta bukan sekadar jawaban normatif, tetapi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lahirnya izin tersebut,” kata Jumran.
Menurutnya, analisis dilakukan dengan membandingkan polygon wilayah adat dengan polygon IUP/IPPKH PT SCM.
Hasil overlay menunjukkan sekitar 4.439,51 hektare wilayah adat berada dalam area konsesi yang dianalisis, atau sekitar 88,01 persen dari wilayah adat yang menjadi objek analisis.
Pertanyaan Muncul Sejak IUP Diterbitkan
Masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan IUP PT SCM yang diterbitkan pada 18 November 2019 melalui Keputusan Kepala BKPM Nomor 67/1/IUP/PMA/2019.
Pertanyaan yang diajukan masyarakat adalah sejauh mana keberadaan masyarakat adat, sejarah penguasaan wilayah, tata ruang, lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat telah diperhitungkan sebelum izin tersebut diterbitkan.
Sebab, sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki masyarakat menunjukkan bahwa keberadaan Routa telah tercatat jauh sebelum izin pertambangan tersebut diterbitkan.
Dokumen yang tengah dikaji masyarakat antara lain catatan mengenai keberadaan Desa Routa dalam struktur pemerintahan Kecamatan Asera pada 1973, dokumen tanah tahun 1939, serta surat Pemerintah Kabupaten Kendari tahun 1972 terkait pemerintahan Desa Routa.
Selain itu, masyarakat juga merujuk sejumlah regulasi daerah mengenai hukum dan kelembagaan adat Tolaki, termasuk Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki.
“Routa Bukan Ruang Kosong”
Jumran menegaskan, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang baru muncul setelah kegiatan pertambangan berlangsung.
“Routa bukan ruang kosong. Ada masyarakat, ada sejarah, ada pranata adat dan ada dokumen yang sedang kami kumpulkan. Karena itu, negara harus melihat seluruh rangkaian tersebut ketika mengevaluasi persoalan ini,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Masyarakat, kata dia, tidak serta-merta menyatakan PT SCM ilegal. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh proses penerbitan dan pelaksanaan izin telah mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan ruang, lingkungan serta hak masyarakat.
“Kami tidak mengatakan perusahaan ilegal hanya berdasarkan peta yang kami buat. Kami meminta negara melakukan pemeriksaan. Peta diuji dengan peta, dokumen diuji dengan dokumen, dan proses penerbitan izin diperiksa secara terbuka,” tegasnya.
Minta Menteri ESDM Bawa Persoalan Routa ke Tingkat Nasional
Masyarakat juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah terkait penataan dan evaluasi izin pertambangan.
Mereka meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membawa persoalan Routa ke tingkat nasional untuk dilakukan evaluasi lintas kementerian.
Menurut masyarakat, evaluasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pertambangan yang tidak memiliki izin atau persoalan kawasan hutan. Izin yang secara administratif telah diterbitkan juga perlu diperiksa apabila terdapat dugaan tumpang tindih dengan ruang kehidupan masyarakat adat.
“Kalau pemerintah memang ingin melakukan penataan pertambangan tanpa pandang bulu, maka Routa juga harus diperiksa secara objektif. Bukan karena kami meminta pemerintah berpihak kepada masyarakat, tetapi karena kami meminta negara memastikan seluruh prosesnya benar,” ujar Muhammad Azhar, salah satu warga Lalomerui yang juga Devisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki
Ia meminta pemerintah memeriksa sedikitnya data spasial, dasar penerbitan IUP, status kawasan, tata ruang, keberadaan masyarakat adat, proses konsultasi, serta pemenuhan hak masyarakat sebelum dan setelah izin diterbitkan.
Bukan Sekadar Somasi
Dengan munculnya hasil analisis spasial tersebut, masyarakat menilai somasi yang telah dilayangkan kepada pemerintah dan perusahaan kini memiliki konteks yang lebih luas.
Somasi tidak lagi semata menjadi surat peringatan hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi permintaan masyarakat agar pemerintah melakukan verifikasi spasial dan audit terhadap proses kebijakan perizinan di wilayah Routa.
“Kami tidak meminta Presiden mengambil keputusan berdasarkan klaim sepihak. Kami meminta negara turun memeriksa. Kalau memang data kami salah, buktikan secara resmi. Kalau benar ada tumpang tindih, negara juga harus mengambil langkah,” kata Azhar
Masyarakat kini menunggu respons pemerintah terhadap somasi dan permintaan verifikasi tersebut.(*)
Laporan: Moh. Asmar

