DUA TRILIUN, TAMBANG NIKEL TMS, DAN ASR
5 min read
Oplus_0
DUA TRILIUN, TAMBANG NIKEL TMS, DAN ASR
Opini Oleh : Erwin Usman
Selasa, 8 September 2026, seusai Focus Group Discussion atau FGD Kejati Sultra tentang penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dalam perkara tindak pidana di bidang sumber daya alam, seorang wartawan bertanya kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) soal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Pertanyaannya pendek. Bagaimana dengan denda Rp2,09 triliun yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH kepada perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena itu? ASR balik bertanya kenapa soal TMS ditanyakan kepadanya. “Tanya perusahaan itu.” Ia juga bertanya wartawan itu dari media mana.
Dua Kadis Maju
Besoknya, 9 September, dua pejabat Pemprov ikut masuk gelanggang. Kadis Kominfo Sultra Andi Syahrir mengingatkan agar setiap bicara kerusakan Kabaena tidak langsung menunjuk TMS. Ia merujuk paparan La Ode M. Syarif, mantan Wakil Ketua KPK, dalam FGD Kejati Sultra. Untuk kerusakan yang disorot di Desa Baliara, dua perusahaan yang disebut adalah PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung. TMS berada di Desa Lengora, Kabaena Tengah, sekitar 29 kilometer dari Baliara.
Pada hari yang sama, Kadis Pariwisata Ridwan Badallah muncul lewat TikTok pribadinya. Nadanya lebih jauh. Wartawan yang bertanya kepada gubernur tadi ia sebut sebagai “idiot”. Saya kira, kata ini tak pantas diajukan.
Namun, dua respons tersebut malah semakin menjadikan kasus TMS menarik. Kalau pertanyaan wartawan itu memang salah alamat, mestinya cukup dijawab. Selesai. Yang terjadi justru gubernur bereaksi, lalu dua kepala dinas ikut bicara.
Menambang Ilegal
TMS bukan perusahaan kecil. Dokumen Laporan Konservasi Mineral perusahaan tahun 2024 mencatat IUP Operasi Produksi seluas 5.891 hektare di Kabaena. Di dalamnya tercatat sekitar 736 hektare hutan lindung dan 3.542 hektare kawasan hutan produksi. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk operasi produksi yang dimiliki TMS tercatat seluas 953,73 hektare.
Lalu datang Satgas PKH. September 2025, sekitar 172,82 hektare areal TMS ditertibkan karena aktivitas tambangnya berada di kawasan hutan di luar PPKH yang dimiliki perusahaan. Bahasa sederhananya, TMS melakukan penambangan ilegal. Dari sana keluar angka denda administratif yang sekarang bikin gaduh dengan nilai sekitar Rp2,094 triliun.
Pada 2 Maret 2026, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan TMS baru membayar Rp500 miliar. Angka itu jelas, lima ratus miliar dari kewajiban lebih dua triliun. Sampai catatan ini ditulis, saya belum menemukan keterangan resmi terbaru Satgas PKH yang menyatakan semuanya sudah lunas.
Ada satu hal yang juga jangan hilang. Denda administratif bukan berarti pintu pidana otomatis tertutup. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, masih membuka pidana bila unsur pencemaran atau perusakan lingkungan dalam Pasal 98 atau Pasal 99 terpenuhi. Pasal 116 memungkinkan badan usaha dan orang yang memberi perintah atau memimpin tindak pidana sama-sama dimintai pertanggungjawaban.
Untuk pelanggaran di kawasan hutan, Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, juga membuka pintu pidana. Tetapi ada batas penting. Pasal 110B memberi jalur sanksi administratif untuk pelanggaran tertentu yang kegiatannya sudah berlangsung sebelum 2 November 2020. Jadi waktunya harus diperiksa dulu. Kapan persis 172,82 hektare itu ditambang? Itu yang penting.
Siapa TMS
Laporan Konservasi Mineral TMS tahun 2024 mencatat empat perusahaan masing-masing memegang 25 persen saham. Salah satunya PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA). Tiga lainnya PT Adia Mitra Investama, PT Barisan Mineral Semesta dan PT Segara Kilau Mas.
Jejak keluarga ASR muncul pada PT Bintang Delapan Tujuh Abadi itu. Riset organisasi Satya Bumi yang menelusuri data AHU mencatat Alaniah Nisrina, anak ASR, sebagai komisaris perusahaan tersebut. Arinta Nila Hapsari, istri ASR, tercatat pernah menduduki posisi Direktur Utama BDTA dan pernah menjadi komisaris TMS pada 2019.
Satya Bumi memasukkan hubungan ini dalam pembahasan Politically Exposed Persons atau PEP. Istilah ini lazim digunakan dalam rezim pencegahan pencucian uang untuk orang yang sedang atau pernah memegang fungsi publik penting. Dalam penelusuran PEP, keluarga dan orang dekat yang punya hubungan bisnis juga ikut menjadi perhatian.
PEP bukan cap pidana. Istilah itu cuma memberi lampu kuning: bila kekuasaan, keluarga dan bisnis yang bergantung pada izin negara bertemu di satu jalur, hubungan itu memang layak dilihat lebih terang.
Perlu juga hati-hati. Struktur dan kepemilikan TMS sesudah itu berubah dan dipersengketakan. Karena itu saya tidak sedang mengatakan TMS hari ini pasti masih dimiliki keluarga ASR dengan komposisi yang sama. Yang sedang kita baca adalah jejak hubungan korporasinya. Jejak itu ada dan pernah tercatat.
Ada lagi satu potongan sejarah yang sulit dilewati. Saat debat Pilgub Sultra di Baubau pada 19 Oktober 2024, ASR ditanya La Ode Ida soal tanggung jawab sosial perusahaan tambang. Jawabannya waktu itu terang: “Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya.” ASR kemudian bercerita soal beasiswa, ambulans dan bantuan umrah untuk masyarakat Kabaena sebagai dana CSR.
Maka pertanyaan wartawan pada 8 September itu sebenarnya tidak aneh. Riwayat perusahaan ada. Jejak keluarga ada. Pernyataan ASR sendiri saat debat juga ada.
15 Tambang
TMS juga bukan satu-satunya tambang di Kabaena. Data yang dipaparkan IOJI pada September 2026 menyebut ada 25 IUP di Pulau Kabaena dan 16 perusahaan telah beroperasi, dengan penguasaan sekitar 37.589 hektare. Artinya, selain TMS terdapat 15 perusahaan tambang lain yang disebut telah beroperasi di pulau itu.
Pulau Kabaena luasnya sekitar 891 kilometer persegi. Riset Satya Bumi dan WALHI Sultra mencatat sekitar 650 kilometer persegi atau 73 persen wilayah pulau itu telah dibebani konsesi pertambangan. Untuk sebuah pulau kecil, angka sebesar itu bukan perkara biasa. Tekanan pada hutan, sumber air, kampung, pesisir dan laut akan terus menumpuk kalau pengawasan cuma ramai ketika satu perusahaan sedang jadi sorotan.
Jadi TMS memang harus dibuka, tetapi 15 perusahaan lain juga wajib diawasi. Izin, batas operasi, penggunaan kawasan hutan, reklamasi, limbah dan dampaknya ke warga harus sama-sama diperiksa ketat. Kabaena terlalu kecil untuk menanggung kesalahan terlalu banyak perusahaan tambang sekaligus.
Tetapi itu juga tidak menghapus urusan TMS. Ada 172,82 hektare kawasan yang ditertibkan. Ada kewajiban denda Rp2,094 triliun. Ada pembayaran Rp500 miliar yang pernah diumumkan Satgas. Ada jejak PEP dalam perjalanan korporasinya. Dan ada gubernur yang pernah menyebut perusahaan di Kabaena itu sebagai “perusahaan saya”. Jadi wartawan memang pantas bertanya.
Yang sekarang perlu dijawab malah lebih sederhana. Dari Rp2,094 triliun itu, PT TMS sudah membayar berapa sampai hari ini? Kalau sudah lunas, buka datanya. Kalau belum, berapa sisanya? Kalau tidak dibayar, apa sanksinya?
Lalu satu lagi. Apakah pembayaran denda administratif menutup kemungkinan pidana bila kemudian ditemukan unsur tindak pidana kehutanan atau lingkungan?
Saya kira, hal itu yang mesti diterangkan sejelas-jelasnya oleh Satgas PKH dan aparat penegak hukum terkait. Agar tak muncul tafsir olok-olok di publik, bahwa orang boleh saja menambang dengan merusak hutan tanpa izin. Kalau nanti ketahuan aparat, tinggal bayar denda administratif. Lalu perkara hukum selesai.
—
Penulis adalah Pengacara, Presidium Nasional PENA ’98, dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES).

