PSN Pelosika Diminta Tak Ulang Persoalan Ameroro, Masyarakat Adat Minta Verifikasi Sejak Awal
4 min read
PSN Pelosika Diminta Tak Ulang Persoalan Ameroro, Masyarakat Adat Minta Verifikasi Sejak Awal
KONAWE — Rencana pembangunan Bendungan Pelosika sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) diminta tidak mengulang persoalan agraria yang muncul dalam proses pembangunan Bendungan Ameroro.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara meminta pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat serta objek-objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya sebelum proses pembangunan memasuki tahapan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran, S.IP., mengatakan pembangunan infrastruktur berskala besar harus dimulai dengan kepastian mengenai kondisi sosial dan hukum wilayah yang akan terdampak.
“Pelosika jangan hanya dimulai dari peta proyek dan daftar bidang tanah. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan siapa masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar wilayah tersebut, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah terdapat wilayah adat dan tanah ulayat, serta apakah terdapat situs sejarah dan budaya,” kata Jumran, Rabu (23/09/2026).
Jangan Menunggu Konflik Baru Melakukan Verifikasi
Menurut Jumran, verifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat tidak seharusnya dilakukan setelah muncul keberatan dari masyarakat.
Identifikasi tersebut, kata dia, justru diperlukan sejak tahap perencanaan agar pemerintah dapat mengetahui potensi persoalan sebelum proyek memasuki tahapan pengadaan tanah.
“Pencegahan konflik harus dimulai sebelum konflik terjadi. Kalau verifikasi baru dilakukan setelah masyarakat mempersoalkan tanahnya, berarti negara terlambat membaca kondisi sosial wilayah yang akan dibangun,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan seperti itu penting karena suatu wilayah tidak selalu dapat dipahami hanya melalui status administrasi dan dokumen kepemilikan individual.
Di dalamnya dapat terdapat sejarah penguasaan turun-temurun, tanah ulayat, ruang hidup masyarakat, makam leluhur, situs sejarah, situs budaya serta objek lain yang memiliki arti penting bagi masyarakat hukum adat.
Konawe Sudah Memiliki Perda Hukum Adat
Jumran mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe sebenarnya telah memiliki instrumen hukum daerah yang dapat menjadi salah satu rujukan dalam membaca persoalan tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Konawe tetap memperhatikan keberadaan dan hubungan masyarakat Tolaki dengan tanah serta wilayahnya.
“Jangan sampai Perda hukum adat hanya berhenti sebagai dokumen hukum daerah. Ketika ada proyek besar seperti PSN Pelosika, semestinya substansi Perda itu ikut menjadi bagian dalam proses identifikasi, komunikasi dan pengambilan keputusan,” kata Jumran.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat adat bukan berarti menempatkan pembangunan dan masyarakat sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan.
Justru, menurut dia, pelibatan sejak awal dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih lengkap sekaligus mengurangi potensi sengketa pada tahap berikutnya.
Tanah Ulayat Memiliki Mekanisme Tersendiri
Persoalan tanah ulayat juga menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra.
Jumran merujuk pada ketentuan pengadaan tanah dalam PP Nomor 19 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendataan terhadap bidang tanah yang telah memiliki dokumen administratif.
“Kalau terdapat indikasi tanah ulayat, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sejarah penguasaan wilayahnya dan mekanisme penyelesaiannya. Jangan sampai tanah ulayat diperlakukan sama persis dengan bidang tanah individual biasa,” katanya.
Putusan MK 35 Juga Perlu Dibaca
Selain regulasi pengadaan tanah, Jumran mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan perkembangan hukum mengenai masyarakat hukum adat, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Putusan tersebut antara lain mengubah konstruksi hukum mengenai hutan adat dengan menegaskan posisi hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Menurut Jumran, prinsip tersebut relevan ketika proses pembangunan bersinggungan dengan wilayah yang memiliki hubungan adat dan sejarah penguasaan masyarakat.
“Status kawasan tidak boleh menjadi satu-satunya cara negara membaca sebuah wilayah. Pemerintah harus melihat juga siapa masyarakatnya, bagaimana sejarah penguasaannya dan bagaimana hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut,” ujarnya.
Pelosika Bisa Menjadi Model Pencegahan Konflik
Jumran mengatakan pengalaman Ameroro seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan masa lalu, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk proyek-proyek pembangunan berikutnya.
Karena itu, Pelosika dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pola pendekatan pemerintah terhadap pembangunan di wilayah yang memiliki dimensi adat.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra mendorong adanya inventarisasi dan pemetaan wilayah adat yang berpotensi terdampak, termasuk identifikasi sejarah wilayah dan objek-objek penting bagi masyarakat.
“Pelosika jangan menunggu konflik baru mencari masyarakat adat. Jangan menunggu gugatan baru membuka data. Semua harus dilakukan sebelum persoalan menjadi sengketa,” tegas Jumran.
Bukan Menolak PSN
Jumran kembali menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan Bendungan Pelosika.
Menurutnya, masyarakat justru berkepentingan agar proyek strategis tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak meninggalkan persoalan agraria yang berkepanjangan.
“Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami meminta pembangunan dilakukan dengan cara yang benar sejak awal. Kepastian hukum, keterbukaan informasi, inventarisasi wilayah dan penghormatan terhadap masyarakat adat harus berjalan bersamaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari selesainya konstruksi bendungan atau terselesaikannya pembayaran tanah.
“Yang harus dipastikan adalah pembangunan tidak menghasilkan konflik baru dan masyarakat yang terdampak tidak kehilangan hubungan, ruang hidup dan keberlanjutan kehidupannya,” tutup Jumran.
Laporan: Umar Dafani

