Bandit-Bandit Demokrasi
4 min readOleh : Yusran Taridala
Sejak kapitalisme hadir dalam sistem demokrasi langsung dan merambah panggung politik kekuasaan di tanah air, sejak saat itu mulai bermunculan bandit-bandit demokrasi dalam kemasan citra personal yang wah. Sebagian mereka adalah adalah elit-elit politik negara (tingkat nasional), daerah (provinsi/kabupaten/kota), hingga tingkat desa yang bernaung dibawah payung hegemoni politik negara. Di bawah payung ini, sebagian elit politik yang kemudian menjadi bandit-bandit demokrasi itu bermain secara apik dan piawai dengan aturan main bernegara, lalu tampil di tengah masyarakat sebagai figur pemimpin publik atau sebagai wakil rakyat yang terhormat. Di bawah payung aturan main bernegara itu pula, sebagian elit politik itu hadir memainkan berbagai peran politik sembari memanfaatkan tugas dan kawenangan yang diberikan oleh ‘negara’ untuk menumpuk-numpuk harta/kekayaan dan bersenang-senang.
Sebagian elit politik yang lalu menjadi bandit-bandit demokrasi itu sehari-hari dikenal sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota DPR/DPD/DPRD dan Kepala Desa. Label bandit demokrasi untuk sebagian elit politik itu, dalam tulisan ini, terbatas dilekatkan pada mereka yang kemudian ternyata diketahui telah melakukan korupsi dalam berbagai modus, dan/atau memiliki kelakuan buruk lainnya, seperti hedonis (suka foya-foya, mabuk-mabukan, dugem, selingkuh atau bentuk kesenangan lain), individualistik, materialistik, sekuler atau profan (tidak beragama secara baik), fragmentaris (menghargai orang berdasarkan kasta jabatan/golongan), dan lain-lain.
Dalam banyak kasus, para bandit demokrasi sering terlihat seperti Robinhood palsu yang, dalam bahasa ekstrim, merampok uang negara senilai ratusan/milyaran rupiah, lalu membagikannya ‘setetes’ kepada rakyat, kemudian memetik hasil yang berlimpah. Modus yang paling umum diketahui adalah membeli jabatan/posisi publik dengan cara memutar modal di pasar politik transaksional, kemudian – setelah berhasil, memanfaatkan jabatan/posisi publik itu untuk mengembalikan modal dan memupuknya hingga berkali-kali lipat.
Pada jabatan publik kepala daerah, peran politik yang ditampilkan oleh para bandit demokrasi lebih sebagai manajer APBD dan sumberdaya koorporatokratik ketimbang sebagai ‘pemimpin’. Sebagai manajer APBD, para bandit demokrasi (yang kebetulan menjadi kepala daerah itu) siang malam mengotak-atik APBD (disela-sela aturan main pengelolaan keuangan daerah yang semakin ketat) untuk mencari selisih lebih, seperti katakanlah, menyusun proyek-proyek APBD dan menjualnya sebelum proses lelang, atau mengutip fee sesudah proses lelang, atau mengatur alokasi anggaran rutin sebagai dana titipan di setiap OPD, dll. Sebagai manajer sumberdaya koorporatokratik, para bandit demokrasi (sebagian kepala daerah itu) terus memburu ‘pamrih’ dari para pengguna/penikmat kewenangan yang dimilikinya, seperti kewenangan mengeluarkan izin-zin, kewenangan mengangkat pejabat-pejabat struktural dan fungsional, dan sebagainya. Pamrih yang dimaksud adalah uang sogokan, gratifikasi atau pungutan liar terstruktur.
Pada jabatan anggota parlemen (dipusat dan di daerah), para bandit reformasi berperan apik memanfaatkan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Lewat tajuk ‘dana aspirasi’ misalnya, mereka menarik manfaat dari duit proyek. Atau dengan kepiawaian dalam melaksanakan fungsi budgetting (penganggaran), mereka membobol APBD/APBD lewat penitipan anggaran kegiatan siluman, atau dengan kepintaran memainkan fungsi pengawasan, mereka menakut-nakuti pihak eksekutif agar memperoleh dana tutup mulut, atau dengan kejelian menjalankan fungsi legislasi, mereka bermain mata dengan para calon penikmat UU/Perda (biasanya investor atau eksekutif berkepentingan) untuk memperoleh suntikan success-fee.
Praktek-praktek bandit demokrasi saat ini juga mulai merambah ke desa-desa. Sebagian kepala desa mulai piawai mengotak-atik APBDes untuk mencari selisih lebih. Bagian APBDes yang paling empuk diotak-atik akhir-akhir ini adalah ADD (dari APBD) dan Dana Desa (dari APBN). Penyusunan rencana kegiatan keduanya sering secara cerdas dibuat overleap (tumpang tindih) untuk mengalirkan sumberdaya tak terpakai ke dalam saku, atau dibuat rumit/sulit sebagai alasan untuk menghadirkan pihak ketiga, atau standar harga pada RAB keduanya sengaja di mark-up, atau (khusus pada Dana Desa) dibuat proporsi alokasi yang besar ke Bumdes sebagai dana titipan untuk membiayai kegiatan tertentu milik kepala desa, dan berbagai modus lainnya.
Para bandit demokrasi (dari tingkat pusat hingga desa) umumnya tidak memiliki beban moril kepada masyarakat/konstituen selain sedikit keinginan untuk menebar senyum, sapaan atau sentuhan-sentuhan akrab (common touch) serta uang receh untuk sekedar merawat perasaan konstituen agar, bila masih tersisa satu periode pemilihan lagi, tidak beralih ke lain hati. Atau, bila sudah menduduki jabatan di perode kedua, tebaran senyum, sapaan/sentuhan akrab dan uang receh tadi hanya diberikan kepada konstituen untuk sekedar meredam kemungkinan terjadinya gejolak, kritik atau protes dari kelompok-kelompok kritis atau dari warga yang sering disudutkan sebagai barisan sakit hati. Tidak adanya beban moril dibenak para bandit demokrasi terhadap, katakanlah, nasib dan masa depan konstituennya terutama disebabkan karena para bandit demokrasi itu merasa kewajibannya telah selesai pada moment pemilihan, yakni merasa karena telah membeli ‘suara’ rakyat.
Selain tak memiliki beban moral, eksistensi dan kiprah para bandit demokrasi memiliki daya rusak yang tinggi terhadap tatanan masyarakat karena ditopang oleh fasilitas paksaan pemerintahan (bestuurdwang) dan aset kekuasaan milik negara. Adapun bentuk kerusakan tatanan masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh kiprah sebagian besar bandit demokrasi, diantaranya adalah : (1) munculnya monopoli kekuasaan politik di daerah-daerah berupa bangunan dinasti politik yang lahir dari rahim demokrasi transaksional. (2) munculnya mentalitas oportunis dan kaum opponturir (penjilat) di lingkungan birokrasi dan pihak ketiga yang menyandarkan hidup dari relung kebijakan (telunjuk) kepala daerah, (3) semakin suburnya mentalitas ekonomi rente di kalangan birokrat yang memperoleh jabatan (struktural) dengan cara ‘membeli/menyogok’ untuk menutupi modal politik yang sudah dikeluarkan oleh para bandit demokrasi, (4) rusaknya tatanan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat akibat ulah para bandit demokrasi yang menjalin kolaborasi mutualistik dengan aparat penegak hukum dalam mengamankan perkara hukum tertentu di lingkuntan internal birokrasi, (5) menyuburkan monopoli pengelolaan belanja modal APBD kepada segelintir orang yang bermodal, serta (6) rusaknya fungsi dan peranan institusi publik karenanya umumnya berada dibawah kendali orang-orang yang tidak berkualitas.