Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil SULTRA untuk Pembela HAM dan Lingkungan
2 min read
suarapinggiran.com – Kendari
Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang berada pada fase darurat perlindungan dan pengembangan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup. Melihat kondisi tersebut Koalisi Masyarakat Sipil SULTRA Untuk Pembela HAM dan Lingkungan (KMS SP2HAM) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Mahasiswa, dan jurnalis yang fokus pada isu demokrasi HAM dan penegakan Hukum diantaranya, Serikat Tani Konawe Selatan, PUSPAHAM, LBH Kendari, WALHI SULTRA, SULUH Indonesia, SAGORI, YAKKIN, SP KENDARI, IMM Kendari, GMNI Kendari, AJI Kendari dan Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe mengadakan deklarasi pada Senin 27 Februari 2023 di Caffe 21, Jl Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Menurut mereka isu HAM dan Lingkungan merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas kerukunan, kesejahteraan bermasyarakat dan bernegara.

“Dapat kita saksikan betapa meningkatnya kriminalisasi, intimidasi dan ragam kekerasan lainnya baik fisik, verbal, dan digital yang menimpa aktivis, jurnalis, mahasiswa, petani, nelayan buruh dan masyarakat adat, perempuan dan anak,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Andi Rahman.
Mengingat situasi saat ini kemudian di perparah dengan fakta bahwa pelaku utama yang membuat Sultra Darurat HAM dan Lingkungan adalah negara dengan kebijakannya menyeleweng dari kepentingan rakyat.
Kemudian, pihaknya melihat elit ekonomi politik dianggap gagal memegang amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia untuk melindungi dan mengayomi warga negara dari berbagai ancaman kekerasan.

“KMS SP2HAM ini memandang bahwa saat ini ada upaya penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia maupun di Sulawesi Tenggara secara khusus. Sayangnya kemelut ini terjadi secara terstruktur dan sistematis oleh legislative dan eksekutif pemerintah melalui regulasi. Dapat di saksikan melalui beberapa aturan diantaranya, terbitnya KUHP, Undang-undang Sumber Daya Alam dan Undang undang Cipta Kerja. Selain itu ada pula kecenderungan untuk menggunakan aparat hukum dalam mengontrol kritik terhadap pemerintah. Di mulai dari model penanganan aksi yang kerap melakukan tindakan represif,” tegasnya.
Olehnya dengan deklarasi bersama, KMS SP2HAM berharap agar segera ada langkah konkrit dalam menyelesaikan persolan lingkungan dan HAM.”Serta ada komitmen untuk melawan segala bentuk praktek langsung dan tidak langsung pengrusakan upaya perlindungan pengembangan HAM dan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.(*)