WALHI Desak Mabes POLRI, Kementerian ESDM dan Kehutanan Segera Proses Pelaku Tambang Ilegal PT. GKP di Wawonii
2 min read
suarapinggiran.com – Konawe Kepulauan
Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih sekitar 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii.
Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Pada tanggal 9/3/2023 Telah beredar video pengrusakan lahan produktif dari pihak PT GKP, dalam video yang beredar pun terlihat ada upaya perlawanan dari warga desa Mosolo raya dan Roko-Roko. Hal ini mengundang keprihatan dari salah satu lembaga Pemerhati Lingkungan WALHI SULTRA.
Melalui Direktur Walhi Sultra Andi Rahman berkomentar bahwa Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP adalah pelanggaran hukum berat.
“Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi” ujar Andi Rahman, Direktur Wahana Lingkungan Hidup SULTRA kepada Media ini.

Banyak pihak yang menyayangkan tindakan PT GKP yang melakukan pengrusakan lahan di desa Mosolo raya dan Roko-Roko pasalnya putusan MA dengan Nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022 dan juga putusan PTUN tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi, dimana dalam amar putusan tersebut Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI, kedua putusan tersebut memenangkan tuntutan masyarakat.
Melihat tidak patuhnya PT Gema Kreasi Perdana terhadap putusan hukum negara ini, WALHI SULTRA mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini.

“Tentu saja kami geram, dengan sikap acuh tak acuh pemerintah terkait dengan situasi di desa Roko-Roko dan Mosolo, kami merasa negara menyeleweng jika masih tetap tak mengambil sikap tegas atas situasi ini” tegasnya.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran tersebut. Selain itu, WALHI Sultra meduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di pulau wawonii.

Menurutnya telah begitu jelas bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, itu tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan. Namun, tiba-tiba saja Perda RTRW Kabupaten Kepulauan diketuk dan memperbolehkan pulau wawonii ini untuk dieksploitasi sebagai wilayah tambang. Akibatnya, dugaan kuat didalamnya adalah tindakan gratifikasi dalam penerbitan RTRW dan Izin pertambangan milik PT.GKP.(*)