WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Segera Hentikan Aktivitas PT. Marketindo Selaras
2 min readsuarapinggiran.com – Konawe Selatan
Setelah hampir 27 tahun lamanya, perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan ini telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum.
Demikian ditegaskan Andi Rahman, Direktur WALHI Sultra dalam pernyataannya menyikapi situasi terakhir masyarakat yang terdampak agenda investasi pemerintah setempat itu.(19/03)
PT. Marketindo Selaras sendiri adalah perusahaan perkebunan tebu, diduga milik Tomy Winata (TW), yang kerap melakukan pengusuran lahan dan tanaman produktif warga secara sepihak. Perusahaan ini adalah hasil Akuisisi dari perusahaan sebelumnya yang telah failit yakni PT. Sumber Madu Bukari sejak tahun 2003 silam.
“Sejak itu, perusahaan ini kerap melakukan pengusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat secara sepihak” terang Andi Rahman.
Tak hanya itu, lanjutnya, kriminalisasi dan penganiayaan terhadap masyarakat juga telah lama menjadi getir yang mesti ditelan masyarakat lantaran tetap berjuang atas hak-haknya diatas tanah penghidupan mereka sendiri.
“Tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat dimana warga mengantungkan hidupnya, telah dirampas begitu saja tanpa peduli hak asasi warga dan ketentuan perundang yang ada” imbuhnya
Ironisnya, perusahaan ini ternyata belum memiliki izin Lingkungan, Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan Ditambah lagi, penindakan oleh Pemda Konawe Selatan maupun Aparat Penegak Hukum atas kenyataan tersebut sama sekali tidak ada.
Padahal, lanjut Andi, pasal 9 Permentan No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha disektor pertanian telah mewajibkan memiliki Izin Lingkungan dan Hak Guna Usaha.
“masyarakat pemilik lahan yang mempertahankan haknya, sering mengalami kriminalisasi atas upaya itu, bahkan penganiayaan. Diatas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka” tukasnya.
Atas hak warga dan penyelamatan lingkungan dari aktivitas ilegal PT Marketindo Selaras ini, Walhi Sultra meminta dengan tegas kepada Pemda Konsel dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tanpa pandang bulu. (*)