Paksa Menambang Meski IPPKH Kadaluarsa dan IUP Dibatalkan, Kuasa Hukum Warga : PT GKP Membangkang Kepada Lembaga Peradilan
3 min readKendari (20/2/2023) – Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, belum lama ini tersebar dua video amatir berdurasi singkat yang menunjukan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) yang menyerobot kebun cengkeh milik masyarakat atas nama almarhum La Ba’a yang berlokasi di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Dalam dua video berdurasi keseluruhan sekitar 8 menit tersebut, terlihat putra almarhum Mukri dan sejumlah warga memprotes tindakan PT GKP yang terus menggusur kebun yang telah ditanami cengkeh tersebut. Pada video lain terlihat Marlion selaku humas PT GKP mengatakan bahwa PT GKP telah melakukan sosialisasi dan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga berhak atas hutan tersebut.
Terpisah, Senior Partner INTEGRITY _Law Firm_, Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum masyarakat dalam menyikapi beredarnya video tersebut mengatakan: “Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar. Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pembangkanan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum. Tindakan tersebut juga merupakan sikap tidak menggargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konkep, serta membatalkan IUP PT GKP,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.
Lebih lanjut, Harimuddin salah satu kuasa hukum masyarakat yang juga dari INTEGRITY _Law Firm_ juga menambahkan bahwa seharusnya kegiatan PT GKP dihentikan karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijadikan dasar untuk melakukan penambangan di kawasan hutan sudah _expired_, sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, IPPKH PT GKP Nomor SK. 576/Menhut-II/2014 seluas 707,10 (tujuh ratus tujuh dan sepuluh perseratus) hektar diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI tanggal 18 Juni 2014. Pada Diktum Ketigabelas SK IPPKH tersebut dijelaskan bahwa:
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 14 Nopember 2028, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka Keputusan ini batal dengan sendirinya.”
Dalam persidangan perkara Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI di PTUN Kendari dari dokumen-dokumen yang kami dapatkan serta menurut keterangan warga masyarat Kecamatan Wawonii Tenggara, diketahui bahwa PT GKP baru melakukan kegiatan nyata di lapangan tahun 2019, sehingga SK IPPKH tersebut sudah daluarsa sejak 2 (dua) tahun setelah diterbitkan yakni tanggal 18 Juni 2016.
Oleh karena itu, dengan sendirinya SK IPPHK dimaksud sudah tidak bisa dipergunakan oleh PT GKP untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Pulau Kecil Wawonii sejak 18 Juni 2016. Dengan kata lain, bahwa PT GKP saat ini sudah tidak memiliki IPPKH lagi, terang mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan ini.
Denny menambahkan, pihaknya sudah mengajukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini tanggal 22 Februari 2023 di Kantor KLHK Manggala Wanabhakti – Jakarta, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa IPPKH dalam kawasan hutan merupakan tindakan merusak hutan sebagaimana ditaur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Sahidin, S.E.
Salah satu Penggugat (prinsipal) menambahkan “Masyarakat meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, dan Bupati Konkep untuk segera menghentikan tindakan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebun atau lahannya seperti dalam video yang beredar dengan dasar IPPKH, karena IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi dan tindakan PT GKP merupakan bentuk kegiatan merusak kawasan hutan,” tutur Sahidin selaku salah satu Penggugat dan juga mantan anggota DPRD Konkep periode 2014-2019. (*)
Narahubung : 1. Denny Indrayana (0817 726 299), 2. Harimuddin (0812 9399 2383), 3. Sahidin (0852 5550 6277)