LESTARI BUDAYA

Desember 8, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

WALHI-Sultra Desak Aktivitas Pertambangan PT. GKP di Wawonii Segera Dihentikan

2 min read

Penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana kembali terjadi. Sebagaimana yang beredar di media sosial, perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga di pulau wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara.

Aksi penyerobotan ini nampak dari sebuah video viral berdurasi 2 menit 50 detik di media sosial facebook dan grup-grup whatsapp yang ada. Dalam video tersebut, pemilik lahan didampingi beberapa warga melakukan perlawanan dan menanyakan penanggungjawab penyerobotan lahan milik mereka kepada pekerja dari PT.GKP yang berada dilokasi.

Potongan Video Viral terkait penolakan warga

“saya tidak mau tau siapa yang penanggungjawab disini, jangan seenaknya kalian saja main terobos ini sumber pencarian kita ini, yang mengcukupi kita ini kamu tahu, apakah sewenang-wenang begini cara kalian, harusnya perusahaan punya tata krama, perusahaan ini belum ada izinnya, jangan asal main terobos kalau belum ada komunikasi sama yang punya lahan, seenaknya kalian saja” Ucap pemilik lahan dalam video tersebut.

Menangapi hal itu, pihak Aktivis Walhi-Sultra angkat bicara. Keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara ini menurut mereka telah mengancam keselamatan warga. Pasalnya, tidak sedikit lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat telah digusur begitu saja secara sepihak. Selain itu, aktivitas pertambangan di pulau ini juga berpotensi besar mencemari laut, mengancam keselamatan dan ruang hidup warga wawonii. Terlebih setelah diketahui, aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut terindikasi illegal dengan banyaknya pelanggaran hukum dibaliknya.

Andi Rahman, SH., Direktur WALHI Sultra dalam wawancara dengan media ini menyebutkan pentingnya melaksanakan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang ada atas nama penghargaan terhadap hak hidup warga.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ditegaskan Andi Rahman bahwa siapapun atau perusahaan manapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah tersebut.

Lebih jauh, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan IPPKH dan IUP Operasi Produksi milik PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), sesuai data yang kami miliki bahwa IPPKH milik PT. GKP dengan No. SK 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 Ha.

“penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT. GKP pada tahun 2008. Akan tetapi praktiknya, anak perusahaan Harita Group ini, baru melakukan kegiatan kontruksi pada tahun 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT. GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan” terangnya.

Terlebih lagi, pelarangan aktivitas pertambang di pulau wawonii telah dikuatkan dengan adanya putusan MA dengan Nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022. Putusan tersebut menurut Andi Rahman telah secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii tidak diperbolehkan untuk dijadikan Kawasan pertambangan. Lahirnya putusan MA tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.

“Karenanya berdasarkan hal tersebut, kami menegaskan dan minta agar IUP Operasi Produksi dan IPKKH milik PT. Gema Kreasi Perdana segara di cabut dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di pulau wawonii” tegas Andi Rahman (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *