Lamelai, Potret Desa Pinggiran Tanpa BTS
2 min read- suarapinggiran.online_
Bahwa adalah mutlak setiap orang mendapatkan haknya sebagai warga dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, seperti sama berhaknya pula mereka untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan informsasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jaminan Negara terhadap hak tersebut telah ditetaskan melalui undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 28f amandemen kedua tahun 2000 silam.
Namun, bagaimana jadinya ketika hal tersebut justru terhalang aral yang melintang. Saat warga yang notabene hidup di desa-desa pinggiran, terpaksa harus menunggu untuk waktu yang cukup lama agar hak mereka atas kebutuhan penting tersebut terpenuhi.
Sebab, bukan tanpa alasan, keterbelakangan yang kerap dialami penduduk di setiap wilayah pinggiran, juga sangat ditentukan oleh ketersediaan informasi terlebih adanya infrastruktur telekomunukasi yang memadai.
Desa Lamelai Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe misalnya, meski berada di poros ujung jalan wilayah transmigrasi, tidak berarti ketersediaan sarana pendukung pembangunan seperti desa-desa lainnya itu terpenuhi sebagaimana layaknya.
Selain karena letak geografis yang diapit oleh bukit, desa yang mayoriras penduduknya petani ini adalah salah satu desa yang berada di perbatasan antar kabupaten. Karenanya, dari ibu kota kabupaten jarak yang ditempuh untuk sampai di desa ini relatif jauh.
Mudahnya akses warga terhadap informasi akhirnya menjadi persoalan yang belum pula mampu terpenuhi. Terlebih setelah diketahui bahwa tidak ada satu pun Base Transceiver Station (BTS) di desa ini meski yang berukuran mini.
“Disini kalau mau dapat signal bagus harus ke tempat terbuka, maksudnya harus keluar rumah seperti di duiker sana, karena dari dulu tidak ada pemancar disini” ungkap seorang warga desa setempat yang ditemui suarapinggiran.online belum lama ini (26/12)
Berdasarkan data Dinas Kominfo Kabupaten Konawe, Lamelai adalah salah satu desa dari 22 desa yang masuk dalam daftar Desa blankspot alias tidak memiliki sinyal untuk komunikasi.
Desa-desa yang berada dalam kecamatan 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) se Kabupaten Konawe ini oleh Pihak Kominfo Kabupaten telah diusul untuk dukungan pelaksanaan pembangunan BTS nya di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada bulan juli tahun 2018 lalu guna menindak lanjuti program pelaksanaa kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika.
“Kami telah mengusulkan, namun diutamakan daerah pinggiran, Asinua, Latoma dan Routa, usulan kami berdasar data lapangan, termasuk harus adanya akta hibah terkait lokasi pembangunan menara telekomunikasi itu” tukas Ir. Munawar Taligana Kadis Kominfo Kabupaten Konawe kepada suarapinggiran.online di ruang kerjanya kemarin (27/12)
Ia berharap, anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan BTS tersebut dapat mengakomodir hak-hak warga terhadap akses komunikasi terutama mereka yang mendiami desa-desa pinggiran untuk mendukung proses pembangunan desa agar dapat dengan lebih baik terlaksana. Selain itu, pihaknya menghimbau warga untuk bersabar menunggu realisasi usulan dukungan pelaksanaan di kementerian terkait.
“Yang kita harapkan anggaran APBN ini bisa mengakomodir daerah atau desa-desa pinggiran ini, artinya jika akses komunikasi baik, pembangunan di desa juga bisa lancar, kami sebagai pihak terkait akan tetap berusaha memenuhi hak-hak warga atas fasilitas komunikasi itu tanpa terkecuali. Saya menghimbau untuk warga supaya bersabar menunggu realisasi dari kementerian” tutupnya. (*jm)