LESTARI BUDAYA

November 2, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

PT SMS Diduga Lakukan Penipuan, PT MCM Bakal Lapor Ke POLRI dan Komnas HAM RI

3 min read

Suara Pinggiran, Kendari –

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam  Konsorsium Aktivis Sultra Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik Smelter PT OSS (OBSIDIAN STAINLESS STEEL) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe (29/01/2024). Dalam aksinya, demonstran ini menuntut serta mendesak PT OSS agar menunjukan Bukti Pembayaran Invoic Pembelian Ore dari pihak PT Sulteng Maju Sukses yang diduga penuh konspiradi dan merugikan PT Maharaya Cipta Mandiri (MCM)

Sebelumnya, PT SMS dan PT MCM adalah mitra kerja dalam bisnis pembelian dan penjualan ore nikel yang tertuang dalam perjanjian kontrak  penjualan ke Pabrik Smelter PT OSS 

Dalam kasus ini PT SMS diduga kuat telah melakukan penipuan, pengelapan serta pemalsuan data penjualan kadar Ore Nikel milik PT Maharaya Cipta Mandiri (MCM) yang mengakibat kerugain PT MCM mencapai hingga  miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang dilakukan PT MCM, Jumardin selaku direktur utama perusahaan itu menegaskan dugaan penipuan tersebut dengan kronologi yang detail dan berdasarkan fakta.

“Sebelum diangkut ke Kapal Tongkang (TB Natasya Sukses Plat 3312) Dari Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tujuan Muara Sampara Morosi (PT OSS) ore milik PT MCM tersebut telah dipastikan memenuhi standar pejualan dengan bukti hasil uji laboratorium serta survei yang di lakukan oleh PT Tri Bakti, dimana kadarnya mencapai LHP IN 1,92.” Terangnya.

Setibanya TB Natasya Sukses di Pelabuhan Jety Morosi, lanjutnya, pengangkutan pun dilakukan untuk kemudian masuk ke Tungku Pengeringan. Sedang pada tanggal 01/10/2022  adalah hari dimana ore milik PT MCM tersebut diperikasa langsung oleh 4 orang jubir dan 4 orang TKA China dari PT OSS untuk memeriksa quik tes 4 jam dan dinyatakan layak untuk dilakukan proses selanjutnya.

Sayangnya, hanya dalam selisi 9 hari saja, tepatnya di tanggal 10/10/2022 setelah pembongkaran, pihak PT MCM menerima laporan informasi via whatshhap bahwa kadar Ore Nickel milik mereka turun hingga dengan 1,04. Hal tersebut juga sudah menunjukan bukti kuat bahwa Cargo Ore Nikel tersebut diduga telah dimanipulasi dan dipalsukan data kadarnya.

“Padahal jika mengacu pada PBP Pihak PT MCM itu membayar Hakctrik sebesar RP 716.000.000 Juta Rupiah tersebut dengan Kadar Mineral Emsi 1,735 berarti dapat dipastikan bahwa Kadar ore tersebut mengalami kenaikan volume kadar” jelasnya lagi.

Ia menegaskan bahwa dengan bukti  laporan hasil uji laboratorium yang diberikan oleh PT SULTENG MAJU SUKSES (SMS), dengan perbadingan kadar 1,04 saja yang mana sebelumnya telah di survey dan diuji dengan hasil kadar 1,92, bisa dipastikan bahwa PT tersebut telah diduga kuat melakukan pemalsuan kadar ore. 

Kuasa Hukum dari PT MCM, Hasan Jaya SH, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada Senin (29/01/2024) adalah sala satu bentuk protes yang mendesak PT OSS dan Polda Sultra terkait kasus ini. Pihaknya telah penjelasan keterangan dari pihak OSS dan kesediaan mereka untuk menghadiri proses hukum selanjutnya. 

“Dan saya akan bersama direktur PT MCM pak Jumardin, akan kembali melaporkan permasalahan ini kepolda Sultra, dan jika Tidak mendapatkan hasil dari pihak Polda maka kami dari pihak PT MCM akan melanjutkan Masalah ini ke pihak MABES POLRI, di jakarta” tegasnya

PT MCM dalam konferensi pers ini juga melihat kejanggalan dalam proses hukum atas laporan mereka di Polda Sultra. Surat Penghentian Penyidikan yang dilayangkan kepada mereka itu tanpa Konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya. 

“mengingat permasalahan ini telah bergulir selama 2 tahun lamanya, dan kami juga berharap pada Polda Sultra agar bisa segera mengambil langkah tegas dan segera menyelesaikan masalah ini” ucapnya lagi.

Meski aksi unjuk rasa telah membuahkan hasil dimana pihak PT OSS akan secara kooperatif menunjukkan data-data pendukung dalam proses hukum jika diperlukan, PT MCM melalui Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) juga telah mengisi dan mengirim formulir pengaduan terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi atas keadilan terhadap PT MCM kepada Komnas HAM RI terkait kinerja oknum Kepolisian Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk mengkonfirmasi pihak PT SMS tidak membuahkan hasil (*)

Laporan : Moh. Asmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *