Rusak Lingkungan di Malut, PT FMI Diduga Terlibat Ilegal Mining
2 min readJakarta, suarapinggiran.com-
Gerakan Pemerhati Pertambangan Indonesia menduga PT. Forwat Matrix Indonesia (FMI) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Illegal Maining). Selain itu perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL sehingga dapat berpotensi menimbulkan kerusakan Lingkungan.
Betran Sulani selaku Ketua Presidium Gerakan Pemerhati Pertambang Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengkonsolidasikan seluruh anggota dan organisasi yang ada di Daerah Khusus Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa pada hari senin 30 desember 2024 di depan kantor kementrian ESDM dan KPK RI.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk meminta kementrian ESDM agar segerah periksa Kembali adiministrasi perusahan pertambangan PT. Forwat Matrix Indonesia (PT FMI) yang diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan dan melakukan praktek illegal mining di Kabupaten Halmahera timur provinsi maluku utara. Selain itu PT. FMI juga diduga memiliki area konsesi tambang yang mencapai kurang lebih 30 Ha dan berada dalam area konsesi miliki PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT KPT).
”Aktivitas PT FMI ini dapat membawa dampak negative terhadap lingkungan, Secara tidak langsung ini akan merugikan masyarakat,” ungkap Betran.
Betran juga menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. FMI melanggar hukum, berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pada pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang penambangan tanpa izin. Dalam pasal tersebut berbunyi : “ setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00”.
Betran Juga menduga, ada keterlibatan mantan gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam mafia perizinan tambang sehingga beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus operasi tanggkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan dan perizinan tambang illegal mining di maluku utara.
“Kasus OTT dan perizinan tambang illegal mining sampai saat ini belum terungkap secara keseluruhan untuk itu kami meminta kepada pihak-pihak yang berwenang salah satunya KPK RI segera menindak lanjuti proses hukum sebagaiman misi bapak presiden Prabowo subianto untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” tegas Betran.
Betran juga menegaskan jika hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenag maka pihaknya akan melakukan konsolidasi seluruh organisasi masyarakat yang ada di Jakarta untuk melakukan aksi dengan beberapa tuntutan
1.Mendesak Kementrian ESDM RI segera periksa kelengkapan administrasi PT. FMI yang diduga bermasalah jika demikian maka selesaikan secara mekanisme hukum yang berlaku.
2.Mendesak KPK RI segera Tangkap mafia perizinan yang terlibat dalam kasus illegal mining dimaluku utara salah satunya PT FMI.
3.Mendesak KPK RI segera menyelidiki siapa dibalik back”up PT.FMI di Kabupaten Halmahera Timur.
Laporan : Feby