Juni 30, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Masyarakat Tani Konsel Laporkan PT Marketindo Selaras ke Kejaksaan : Desak Cabut Izin dan Pulihkan Hak Rakyat

2 min read

Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan Laporkan PT Marketindo Selaras ke Kejaksaan : Desak Cabut Izin dan Pulihkan Hak Rakyat

Andoolo,suarapinggiran.com

Ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT), menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Selasa (17/6). Aksi ini disertai dengan penyerahan laporan resmi terkait dugaan kejahatan korporasi oleh PT Marketindo Selaras (PT MS), perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi tanpa legalitas selama hampir tiga dekade.

Warga menuding PT MS melakukan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga penggusuran paksa dan intimidasi terhadap petani. Selain itu, perusahaan dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal atas tanah mereka.

“Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan agraria bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusi,” tegas Abdul Kadir Massa, Ketua AMT Konawe Selatan, (17 Juni 2025)

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan yang diserahkan ke kejaksaan, AMT merinci enam poin dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Marketindo Selaras dan dua perusahaan pendahulunya: PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP), antara lain:

  1. Usaha tanpa HGU dan IUP – Bertentangan dengan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015.
  2. Tidak memiliki dokumen lingkungan – Melanggar UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021.
  3. Perubahan komoditas tanpa izin – Dari tebu ke sawit tanpa pembaruan izin, melanggar Permen Pertanian No. 98/2013.
  4. Penggusuran dan intimidasi – Warga mengalami kekerasan, perusakan tanaman, serta pemaksaan pengosongan lahan.
  5. Wanprestasi perusahaan pendahulu – Tanah konflik diambil alih tanpa penyelesaian kewajiban.
  6. Dugaan pelanggaran pidana korporasi – Sesuai Pasal 47 UU No. 39/2014.

Tuntutan dan Seruan

Melalui aksi ini, AMT menyampaikan tiga tuntutan utama:

Kepada Bupati Konawe Selatan:

  • Mencabut seluruh izin PT MS secara permanen.
  • Menyusun program pemulihan hak rakyat melalui skema reforma agraria berbasis wilayah kelola rakyat.

Kepada Kejaksaan Negeri:

  • Memanggil dan memeriksa pimpinan PT MS.
  • Menegakkan hukum korporasi sesuai UU Kejaksaan.
  • Menghentikan segala bentuk penggusuran dan kekerasan.

Kepada DLH dan ATR/BPN Konawe Selatan:

  • Menghentikan proses legalisasi lahan oleh PT MS.
  • Melakukan audit lingkungan dan membuka hasilnya ke publik.

“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan terus bersuara dan berjuang. Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan,” ujar Ikbal Laribae, Koordinator Lapangan AMT.

Seruan moral juga menggema dari massa aksi yang menuntut kehadiran negara dalam menjamin keadilan agraria dan supremasi hukum.

“Tanah kami dirampas tanpa dasar hukum. Sekarang saatnya negara berpihak pada rakyat!” teriak massa AMT dalam orasi.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *