Darurat Kriminalisasi Warga Routa: IFW Kecam Penahanan Tiga Petani dan Soroti Kedekatan Pemkab Konawe terhadap SCM
3 min read
Darurat Kriminalisasi Warga Routa: IFW Kecam Penahanan Tiga Petani dan Soroti Kedekatan Pemkab Konawe terhadap SCM
Berlin, suarapinggiran.com (22 Mei 2026) — Organisasi lingkungan dan sosial Internasional Indonesia Forest Watch (IFW) mengecam keras penahanan tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka di tengah konflik agraria dengan perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Ketiga warga tersebut — Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18) — ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Januari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2026.
Mereka dilaporkan oleh PT SCM dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.
Direktur IFW yang berbasis di Jerman, Yonan Bruch, menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan wilayah kelola dan tanah leluhurnya.
“Kami mengutuk segala bentuk represi terhadap masyarakat Routa. Sangat ironis ketika warga yang mempertahankan kebun dan ruang hidupnya dipenjara, sementara korporasi yang berkonflik dengan masyarakat justru mendapat penghargaan dan perlakuan istimewa dari pemerintah daerah,” tegas Yonan Bruch dalam pernyataan resminya.
Konflik Agraria dan Dugaan Keberpihakan Pemerintah
IFW menilai konflik antara masyarakat Routa dan PT SCM tidak dapat dipisahkan dari persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, terutama sejak pembangunan jalan hauling tambang yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap hak-hak warga.
Menurut IFW, masyarakat telah berulang kali menempuh jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun konflik tersebut belum pernah diselesaikan secara substantif.
Di tengah situasi itu, IFW juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai terlalu dekat dengan perusahaan tambang. Kritik tersebut mencuat setelah PT SCM menerima penghargaan dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe, di saat masyarakat Routa justru menghadapi proses hukum dan penahanan.
“Ini menampilkan wajah kekuasaan yang timpang. Ketika masyarakat adat dan petani menghadapi kriminalisasi, perusahaan justru memperoleh legitimasi dan penghargaan. Situasi seperti ini memperlihatkan keberpihakan negara yang berbahaya bagi demokrasi dan keadilan agraria,” lanjut Yonan.
Soroti Dugaan Standar Ganda Hukum
IFW turut menyinggung dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum terhadap konflik sumber daya alam.
Organisasi tersebut menyoroti Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selama ini dinilai memberi ruang penyelesaian administratif terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan, sementara masyarakat adat dan petani justru diproses menggunakan pendekatan pidana.
Menurut IFW, praktik tersebut menunjukkan ketimpangan serius dalam perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar.
> “Ketika korporasi diduga melakukan pelanggaran, pendekatannya administratif. Tetapi ketika masyarakat mempertahankan tanah leluhurnya, pendekatan yang digunakan justru pidana. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas IFW.
Desak DPR RI dan Pemerintah Pusat Turun Tangan
Atas situasi tersebut, IFW mendesak pemerintah pusat dan lembaga negara untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Meminta Komisi XIII DPR RI memanggil PT SCM, Pemerintah Kabupaten Konawe, Kapolri, serta kementerian terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai konflik dan penahanan warga Routa.
2. Mendesak evaluasi terhadap izin dan aktivitas operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
3. Meminta audit menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sosial dan lingkungan di wilayah konsesi tambang.
4. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM di Routa.
IFW Akan Turunkan Tim Investigasi
Sebagai bentuk perhatian internasional terhadap konflik tersebut, IFW menyatakan akan menurunkan tim investigasi independen ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan riset lapangan terkait dugaan pelanggaran HAM, konflik agraria, dan dampak sosial-ekologis di wilayah operasi PT SCM.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tim independen akan mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Temuan ini akan dibawa ke forum nasional maupun internasional,” tutup Yonan Bruch.
IFW menilai kasus Routa bukan sekadar perkara pidana terhadap tiga warga, melainkan potret lebih besar tentang bagaimana konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, dan kriminalisasi masyarakat adat masih terus berlangsung di Indonesia.(*)
Laporan: Umar Dafani

