Komnas HAM Analisis Kasus Routa: Dugaan Pelanggaran HAM Tambang Nikel SCM Masuk Tahap Telaah Resmi
3 min read
Komnas HAM Analisis Kasus Routa: Dugaan Pelanggaran HAM Tambang Nikel SCM Masuk Tahap Telaah Resmi
Konawe, suarapinggiran.com, 21 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia resmi tengah menganalisis pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait aktivitas pertambangan nikel PT SCM dan PT Merdeka Battery Materials di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hal itu tertuang dalam penyampaian resmi Komnas HAM atas pengaduan dengan Nomor Agenda khusus, yang menyatakan laporan masyarakat Routa saat ini sedang dalam proses analisa.
Laporan tersebut diajukan oleh Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) yang dipimpin Jumran, S.IP, menyusul eskalasi konflik sosial, dugaan perampasan wilayah adat, serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Konflik Sosial dan Hak Dasar Masyarakat
Dalam dokumen setebal 47 halaman yang disampaikan ke Komnas HAM, POSKOHAM memaparkan kronologi konflik sejak masuknya aktivitas pertambangan nikel pada 2013. Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan adalah PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), bagian dari Merdeka Battery Materials.
Jumran dalam laporan tersebut mengurai sejumlah persoalan serius akibat aktivitas ekstraktif PT SCM dan PT Merdeka, antara lain: Dugaan terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, Konflik wilayah adat dan klaim tanah leluhur masyarakat Tolaki, Kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem hulu, Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Pada bagian analisis matriks dugaan pelanggaran HAM, laporan POSKOHAM secara eksplisit mengkategorikan potensi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas penghidupan layak, hak partisipasi, hingga hak atas perlindungan hukum.
Bahkan, dalam lampiran dokumen juga tercantum maklumat Lembaga Adat Tolaki yang menegaskan wilayah Routa sebagai ruang hidup masyarakat adat yang sah dan hidup, serta menolak segala bentuk eksploitasi tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC).
Komnas HAM Diminta Turun Langsung
Dalam permohonan resmi kepada Komnas HAM tertanggal 17 Maret 2026 lalu itu, POSKOHAM meminta Komnas HAM untuk:
1. Melakukan pemantauan dan penyelidikan
2. Melaksanakan kunjungan lapangan
3. Memfasilitasi dialog multipihak
4. Mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah
Kini, dengan status analisa, bola berada di tangan Komnas HAM.
Ketua POSKOHAM, Jumran, menyampaikan bahwa proses ini menjadi momentum penting untuk memastikan konflik di Routa tidak dipandang semata sebagai sengketa investasi, tetapi sebagai persoalan hak asasi manusia.
“Ini bukan sekadar soal tambang dan ekonomi. Ini soal hak hidup, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak masyarakat adat untuk dihormati. Jika negara abai, maka konflik sosial akan terus membesar,” tegas Jumran.
Ia juga menambahkan bahwa masuknya kasus Routa ke meja analisa Komnas HAM menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melewati batas isu lokal.
“Ketika Komnas HAM mulai menganalisis, itu artinya ada indikasi serius yang tidak bisa diabaikan. Kami berharap ada kunjungan langsung dan investigasi terbuka,” tambahnya.
Dari Isu Lokal ke Sorotan Nasional
Sejak beberapa bulan terakhir, Routa menjadi sorotan akibat polemik tambang nikel, ketimpangan manfaat ekonomi, serta munculnya aksi-aksi solidaritas masyarakat adat. Laporan yang diserahkan POSKOHAM juga memuat daftar panjang pemberitaan media nasional dan regional yang menyoroti konflik tersebut.
Masuknya laporan ini ke tahap analisa Komnas HAM membuka babak baru dalam dinamika konflik Routa. Jika Komnas HAM memutuskan melakukan penyelidikan lanjutan, maka perkara ini berpotensi menjadi isu nasional dengan implikasi kebijakan yang lebih luas, termasuk terhadap tata kelola pertambangan dan perlindungan masyarakat adat.
Publik kini menunggu: apakah negara akan hadir melindungi hak warga Routa, atau kembali berpihak pada logika ekstraksi sumber daya?
Kasus Routa bukan lagi sekadar cerita pinggiran. Ia sedang diuji di hadapan mekanisme resmi negara.(*)
Laporan : Umar Dafani

